makna negarawan hanya
berlaku di internal partai politik
Negarawan, tak ada kaitan bahasa dengan negarawati.
Polwan menunjukkan jender, lawan katanya adalah Polki. Bukan Polwati. Bakwan,
itu nama makanan terdapat di beberapa daerah. Sama nama, beda komposisi.
Rupawan, diterapkan untuk menjelaskan gambaran
wajah, rupa, paras, muka, roman wanita. Apalagi kata perawan, hak milik kaum
hawa.
Negarawan, bangsawan . . . bisa pakai kamus bahasa. Termasuk kamus bahasa daerah. Perluasan wawasan
dan tambah bobot pemahaman, pakailah bahasa politik dan atau kamus politik.
Apa karena sudah pernah berurusan dengan negara.
Atau karena merasa ahli mengurus negara.
Atau karena merasa cakap menetapkan urusan negara.
Atau karena merasa lihai memperlancar urusan negara.
Atau karena merasa mahir mengatur urusan negara.
Atau karena merasa mumpuni memikirkan urusan negara secara
turun temurun.
Atau karena merasa mampu menyelesaikan urusan negara
sebelum jatuh tempo.
Atau karena merasa paling layak menunaikan urusan negara
seekonomis mungkin.
Atau karena merasa paling berhak menetapkan dan memproses
urusan negara secara berkelanjutan.
Agak riskan. Apakah karena aktif menjadi alat
negara atau purna, serta merta berhak menyandang sebutan negarawan. Nantinya. Juga,
pihak yang pernah dipelihara oleh negara, otomatis menjadi bagian sentral
negara. Cikal bakal penyandang predikat negarawan.
Kolom Nasib kepala negara tidak bisa dipersamakan,
disamaratakan dengan uraian di atas. Akankah kepala negara lebih dekat ke
sebutan negarawan.
Tak perlu iri, jika presiden dan atau wakil
presiden sesuai sumpah dan janjinya, pernah (secara redaksional dan
substansial) a.l berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Tak perlu diperdebatkan akan tata
nilai Nusawan dan Bangsawan.
Gelar, predikat, sebutan . . . ingat akan apa arti
sebuah nama. Akan lebih melekat jika datangnya dari lawan politik. Bukan dari
kawanan udang di balik batu. Ada maunya. Terselubung maupun terang benderang. Biar
waktu yang memprosesnya.
Sekedar mengingatkan. Bahwasanya kalau negarawan
adalah gelar. Ingat UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Khususnya
pada:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gelar adalah penghargaan
negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal
dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada
bangsa dan negara.
Kendati Gelar Negarawan tidak tersurat di UU
20/2009, minimal tersurat sekaligus tersirat syarat umum dan syarat khusus
untuk memperoleh Gelar.
Masih ada harapan. Negarawan terkait dengan makna
Demokrasi. karena tersedia Tanda
Kehormatan Bintang sipil terdiri atas a.l Bintang Penegak Demokrasi. simak
syarat khusus untuk memperolehnya.
Ternyata nyatanya masih jauh dari kenyataan yang
ada . . . [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar