Tegakkan Hak Asasi Terumbu Karang
Tanah Papua
Kerusakan kekayaan alam bawah laut
di daerah tujuan wisata Raja Ampat, provinsi Papua Barat, sebagai lokasi yang
dikenal dengan julukan crossover reef,
secara tak sengaja oleh kandasnya kapal pesiar asing MV Caledonian Sky, sabtu 4
Maret 2017, menyisakan berbagai keanehan.
Gaung, gemanya tidak sehebat jika
ada babi tertabrak di jalan, atau kalah pamor dengan pelanggaran HAM di tanah
Papua pada umumnya. Pihak asing yang getol, gemar menyoroti kasus HAM, bahkan
sampai negara sekitar ikut buka suara, untuk kasus hak asasi terumbu karang,
mereka mendadak diam, seolah acuh tak acuh. Bahkan lingkungan hidup dunia,
tampaknya menganggap kasus ini urusan internal pemerintah NKRI.
Ataukah karena kapal pesiar asing,
banyak pihak lebih pilih bungkam.
Negara atau pihak yang selama ini
hobi mendeskredtikan bangsa Indonesia atas kasus HAM di tanah Papua, lebih
ambil untung diam saja. Tak mau ambil pusing.
Secara awam, tentu ada batasan bobot
maksimal kapal yang boleh berlayar di atas kawasan wisata bawah laut. Alasan
teknis, seperti bobot kendaraan yang
boleh lewat jalan darat.
Rakyat boleh saja menduga, apakah
ada konspirasi, skenario mengusik kenyamanan bangsa Indonesia yang terlena
dengan kekayaan alamnya. Bahkan bisa mendatangkan wisatawan, turis, pelancong,
pesiar dunia untuk menikmatinya.
Jangan sampai nanti malah ada kapal
selam pesiar asing masuk dan menjelajah wilayah perairan Nusantara, dengan
dalih menikmati keindahan surga bawah laut. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar