Halaman

Kamis, 23 Maret 2017

Tegakkan Hak Asasi Terumbu Karang Tanah Papua



Tegakkan Hak Asasi Terumbu Karang Tanah Papua

Kerusakan kekayaan alam bawah laut di daerah tujuan wisata Raja Ampat, provinsi Papua Barat, sebagai lokasi yang dikenal dengan julukan crossover reef, secara tak sengaja oleh kandasnya kapal pesiar asing MV Caledonian Sky, sabtu 4 Maret 2017, menyisakan berbagai keanehan.

Gaung, gemanya tidak sehebat jika ada babi tertabrak di jalan, atau kalah pamor dengan pelanggaran HAM di tanah Papua pada umumnya. Pihak asing yang getol, gemar menyoroti kasus HAM, bahkan sampai negara sekitar ikut buka suara, untuk kasus hak asasi terumbu karang, mereka mendadak diam, seolah acuh tak acuh. Bahkan lingkungan hidup dunia, tampaknya menganggap kasus ini urusan internal pemerintah NKRI.

Ataukah karena kapal pesiar asing, banyak pihak lebih pilih bungkam.

Negara atau pihak yang selama ini hobi mendeskredtikan bangsa Indonesia atas kasus HAM di tanah Papua, lebih ambil untung diam saja. Tak mau ambil pusing.

Secara awam, tentu ada batasan bobot maksimal kapal yang boleh berlayar di atas kawasan wisata bawah laut. Alasan teknis, seperti bobot kendaraan yang  boleh lewat jalan darat.

Rakyat boleh saja menduga, apakah ada konspirasi, skenario mengusik kenyamanan bangsa Indonesia yang terlena dengan kekayaan alamnya. Bahkan bisa mendatangkan wisatawan, turis, pelancong, pesiar dunia untuk menikmatinya.

Jangan sampai nanti malah ada kapal selam pesiar asing masuk dan menjelajah wilayah perairan Nusantara, dengan dalih menikmati keindahan surga bawah laut. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar