Halaman

Rabu, 22 Maret 2017

habis dukun ganda arta terbitlah pawang perpanjang periode



habis dukun ganda arta terbitlah pawang perpanjang periode

Aneka kasus cara gampang meraup Rp tanpa keringat, dengan berbagai modus operandi, tetap memikat anak bangsa. Korban investasi bodong, korban dukun ganda uang, sampai jual beli jabatan atau bagaimana menggunakan pengaruh mumpung kuasa, tak habis silih berganti.

Orang lupa, yang manjur, mujarab, mustajab, cespleng adalah “investasi” pengusaha lokal sampai mancanegara, yang sukses menentukan kesuksesan pesta demokrasi. Bahkan pilpres pun tak luput dari campur tangan mereka. Terbukti, bahwa maju ikut capres tidak harus ketua umum parpol. Apa guna parpol. Arus dan pasang surut politik Nusantara tergantung kekuatan uang. Sederhana bukan.

Tata niaga politik uang, mulai sejak mendirikan parpol. Terutama jelang pemilu. Dengan dalih peduli bangsa, bisa merangkul semua pihak yang ujung-ujungnya akan jadi pemilih potensial, loyal pada hari-H coblosan. Hebatnya daya pikat dan daya dorong maupun daya beli Rp. Pihak yang berseberangan secara ideologis bisa dijinakkan dengan lambaian, buaian, sapuan, elusan Rp. Parpol wajah baru perlu promo dan mencari simpati semua pihak, berbagai elemen dan tokoh masyarakat, maupun tokoh agama. Argo politik uang terselubung sudah mulai berdetak.

UU partai politik yang menyuratkan kepengurusan dan/atau keberadaan parpol ada dan mulai di tingkat desa/kelurahan dalam persentase tertentu, sebagai awal cara efektif memobilisasi calon pemilih. Muasal terjadi kebutuhan biaya politik untuk membentuk calon pemilih pada pilkada sampai pesta demokrasi lima tahunan. Lurah yang adalah PNS/ASN, terkadang sebagai jabatan jelang pensiun, tanda terima kasih. Terkesan bukan jabatan sasaran awal lulusan IPDN. Kepala desa yang bermodal UU 6/2014 tentang Desa, bersifat menjanjikan, prospektus. Pemerintah Desa yang mempunyai energi positif. Kepala Desa dengan modal ijazah minimal SMP atau sederajat, “berhak” menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan (@ 6 tahun) secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perubahan pertama UUD NRI 1945, menetapkan Pasal 7 :
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jokowi meyakinkan dirinya sendiri, kalau SBY bisa dua periode berturut-turut mampu meraih kemenangan di pilpres, mengapa dirinya tidak bisa. Dukungan invisible hand, tentu tak akan tinggal diam. Jokowi sadar di luar nalar, akal, logika politik, tentunya imbalan politik untuk pendukung, penyokongnya, khususnya pawang politiknya,  bisa berlipat dibanding 2014. Maju ke periode kedua, biaya politik bisa membengkak. Karena pakai tarif khusus.[HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar