Adakah Nilai Tambah Freeport Bagi Tanah Papua
Menakar apakah Indonesia masih butuh Freeport atau tidak,
cukup dengan kriteria sederhana yaitu apakah selama ini dirasakan kemanfaatan
atau nilai tambahnya. Bagi pemerintah NKRI maupun khususnya bagi tanah Papua
(provinsi Papua dan provinsi Papua Barat).
Pertambangan tembaga dan emas di kabupaten Mimika, provinsi
Papua dikelola oleh perusahaan yang memenuhi kebutuhan dunia. Versi PT Freeport
Indonesia (PTFI) lewat laporannya 2011, katanya telah secara sukarela
melaporkan manfaat langsung yang diterima oleh pemerintah Indonesia berupa
pembayaran kepada Pemerintah Indonesia yang terdiri dari Pajak Penghasilan
Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya.
PTFI merasa memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi
pemerintah pusat, provinsi, dan lokal di Indonesia, dan bagi ekonomi Papua dan
Indonesia secara keseluruhan. Manfaat-manfaat langsung bagi Pemerintah
Indonesia itu mencakup pajak, royalti, dividen, pembiayaan, dan dukungan
langsung lainnya. PTFI merasa merupakan penyedia lapangan kerja terbesar di
Papua dan salah satu pembayar pajak terbesar di negeri ini.
Kita jangan lupa kalau mineral dan batubara yang
terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam
tak terbarukan. Pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai
tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; dan pembangunan daerah secara
berkelanjutan (lihat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Kita simak internal tanah Papua. Isu sentral tentang keberlimpahan
sumber daya alam dan semua potensi yang dimiliki Papua namun tidak sepenuhnya
bisa dinikmati oleh penduduknya muncul kembali di era otonomi khusus (UU
35/2008). Penyebab utama ini menjadikan Papua mengalami kondisi yang biasa
disebut sebagai problems of plenty atau masalah dari keberlimpahruahan. Menyakitkan.
Sebuah ironi tentang tetap miskinnya penduduk Papua di tengah keberlimpahan sumber
daya alamnya. Kendati status Otonomi Khusus telah diberikan, maupun telah
dipraktikkan percepatan pembangunan provinsi Papua dan provinsi Papua
2010-2014.
Dengan kata lain, kemanfaatan Freeport tidak juga bagaikan
“setetes air saat dahaga”. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar