Halaman

Jumat, 31 Maret 2017

gagal paham organisasi masyarakat sipil (oms) vs stigma makar



gagal paham organisasi masyarakat sipil (oms) vs stigma makar


4 (empat) alenia berikut saya cuplik secara acak dari UU 17/2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 :

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilaksanakan sebanyak empat kali telah mengubah dasar-dasar konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik pada tataran kelembagaan negara maupun tataran masyarakat sipil.

Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, individu pemikir-pemikir visioner serta unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembagalembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.

Terwujudnya konsolidasi demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik yang dapat diukur dengan adanya pemerintah yang berdasarkan hukum, birokrasi yang professional dan netral, masyarakat sipil, masyarakat politik dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta adanya kemandirian nasional.

Terwujudnya masyarakat sipil, masyarakat politik, dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta terwujudnya kemandirian nasional dalam konstelasi gobal.

Artinya, sampai Pemerintah periode 2014-2019 telah memasukan substansi urutan tidak menentukan ke RPJMN  2015-2019 dengan redaksi yaitu : Penguatan kerja sama masyarakat politik, masyarakat sipil, masyarakat ekonomi, dan media dalam mendorong proses demokratisasi.

Lebih lanjut dalam Buku I, II, dan III RPJMN  2015-2019, mengenalkan istilah Organisasi Masyarakat Sipil, secara acak juga say cuplik dalam bentuk alenia, kalimat :

Meningkatkan peran aktif swasta, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan asosiasi profesi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan dan pembangunan Kota Berkelanjutan;

Meningkatkan kerjasama internasional, mitra pemba-ngunan, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan dunia usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

Permasalahan kehidupan demokrasi dewasa ini adalah masih rendahnya kinerja lembaga lembaga demokrasi, termasuk parpol, parlemen, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil dalam menyerap ekspektasi dan variasi aspirasi politik yang muncul sangat deras dan dinamis sebagai ekspresi kebebasan sipil yang dibawa oleh demokrasi sejak reformasi 1998.

Pendanaan juga bisa dibangun melalui kerangka bantuan masyarakat sipil dan swasta untuk melakukan kegiatan-kegiatan dukungan demokrasi, dalam bentuk dana perwalian (trust fund) yang dikelola oleh organisasi masyarakat sipil untuk organisasi masyarakat sendiri.

Organisasi masyarakat sipil/ormas yang kapasitas masih perlu ditingkatkan.

Peran organisasi masyarakat sipil telah mengalami perubahan besar sejak satu dasawarsa terakhir ini, dengan makin meningkatnya keikutsertaan organisasi masyarakat sipil di dalam proses penyusunan kebijakan publik dan pengawasan pelaksanaan nya

Oleh karena itulah, maka Pemerintah akan meneruskan upaya mewujudkan “suatu kelembagaan” yang yang dapat menjamin keberlangsungan organisasi masyarakat sipil yang berada di bawah payung kebijakan yang komprehensif dalam mengelola semua sumber pendanaan dan sumber daya baik dari negara, swasta maupun masyarakat.

Pada masa lima tahun mendatang ini, upaya-upaya mendasar perlu dilakukan terutama dalam melakukan koordinasi kelembagaan dalam melakukan penanggulangan terorisme, termasuk menggalang kemitraan dengan seluruh organisasi masyarakat sipil tanpa kecuali.

Penguatan kemitraan dengan organisasi masyarakat sipil, swasta dan media untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya informasi publik dan berpartisipasi dalam proses penyusunan dan pengawasan kebijakan; [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar