Utamakan
Kaidah Pekerjaan Konstruksi
UU 2/2017 tentang
Jasa Konstruksi telah menyuratkan dengan jelas bahwa bidang keilmuan yang
terkait dengan Jasa Konstruksi antara lain arsitektur, sipil, mekanikal, dan tata
pelaksanaan.
Penjelasan pasal
selanjutnya terdapat rincian :
Tanggung jawab
dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan,
kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan
kepentingan umum.
Tanggung jawab
tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-masing profesi yang
terlibat.
Artinya payung
hukum ini menandaskan perlunya Penyelenggara Konstruksi (adalah Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa) yang berkualifikasi. Maksudnya adalah penyelenggara konstruksi yang memahami
kaidah pekerjaan konstruksi antara lain : metode pelaksanaan (construction
method), metode kerja (work method), analisis pendekatan teknis (technical
analysis) yang didukung sumber daya yang memadai.
Di pihak lain,
terjadi kejadian perkara bahwa sistem perencanaan dan penggaran berbasis
kebijakan politik. Artinya kebijakan partai politik sebagai faktor penentu. Masuk
logika politik jika ada rezim perencanaan dengan kubu Kementerian PPN/Bappenas
versus rezim penganggaran dengan kubu Kemenkeu (bagaimana posisi fungsi anggaran
legislatif), karena rezim ini sudah merupakan satu kesatuan yang revolusi mental
sebagai daya rekatnya.
Tak heran jika Jokowi
merasa resah jika kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money
follow function, tetapi money follow program prioritas, tetapi
praktiknya tetap money follow function. Tidak perlu semua tugas dan
fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata.
Akhirnya, yang kejatuhan
nasib sial adalah para Penyedia Jasa Konstruksi. Kendati sistem pemilihan
penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sudah dilaksanakan
sedemikian profesional yang artinya yang dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya. Namun beban, muatan, dan yang utama adalah pesan politik
tidak bisa diabaikan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar