Halaman

Selasa, 27 Februari 2018

Utamakan Kaidah Pekerjaan Konstruksi



Utamakan Kaidah Pekerjaan Konstruksi

UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi telah menyuratkan dengan jelas bahwa bidang keilmuan yang terkait dengan Jasa Konstruksi antara lain arsitektur, sipil, mekanikal, dan tata pelaksanaan.

Penjelasan pasal selanjutnya terdapat rincian :

Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.

Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-masing profesi yang terlibat.

Artinya payung hukum ini menandaskan perlunya Penyelenggara Konstruksi (adalah Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) yang berkualifikasi. Maksudnya  adalah penyelenggara konstruksi yang memahami kaidah pekerjaan konstruksi antara lain : metode pelaksanaan (construction method), metode kerja (work method), analisis pendekatan teknis (technical analysis) yang didukung sumber daya yang memadai.

Di pihak lain, terjadi kejadian perkara bahwa sistem perencanaan dan penggaran berbasis kebijakan politik. Artinya kebijakan partai politik sebagai faktor penentu. Masuk logika politik jika ada rezim perencanaan dengan kubu Kementerian PPN/Bappenas versus rezim penganggaran dengan kubu Kemenkeu (bagaimana posisi fungsi anggaran legislatif), karena rezim ini sudah merupakan satu kesatuan yang revolusi mental sebagai daya rekatnya.

Tak heran jika Jokowi merasa resah jika kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas, tetapi praktiknya tetap money follow function. Tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata.

Akhirnya, yang kejatuhan nasib sial adalah para Penyedia Jasa Konstruksi. Kendati sistem pemilihan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sudah dilaksanakan sedemikian profesional yang artinya yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya. Namun beban, muatan, dan yang utama adalah pesan politik tidak bisa diabaikan. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar