Halaman

Rabu, 07 Februari 2018

Tahu Sama Tempe (TST), hujat/hina/kritik penguasa vs jilat/sanjung/puja-puji penguasa



Tahu Sama Tempe (TST), hujat/hina/kritik penguasa vs jilat/sanjung/puja-puji penguasa

Bahwa sesungguhnya, akibat daripada penggunaan bahasa, peribahasa secara bebas aktif dan terkendali.

Kemudian daripada itu, untuk menjaga wibawa negara, memelihara citra negara serta melestarikan pesona negara di mata dunia, maka penggunaan bahasa Indonesia yang benar dan baik, di bawah kendali, koordinasi, kontrol langsung oleh presiden.

Maka diharapkan media massa yang mencari makan di NKRI, wajib menggunakan ragam bahasa penguasa. Jika terjadi kebingungan dalam menerapkan hukum DM atau MD, buka kamus dan hukum politik.

Tak pandang bulu. Penduduk sesuai e-KTP, masyarakat berdasarkan domisili, warga negara menurut status hukum, diwajibkan mempunyai sertifikat halal berbahasa tulis maupun berbahasa lisan.

Hal-hal yang mengenai pelaksanaan kaidah bahasa Indonesia yang benar dan baik, serta sesuai ragam bahasa penguasa, dipastikan segera  diselenggarakan  dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnja.  

Semua ini akan menjadi substansi atau bab, pasal serta diatur di UU dengan segala tètèk-bengèknya. Berlaku surut sejak awal peruiode 2014-2019. [HN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar