Tahu
Sama Tempe (TST), hujat/hina/kritik penguasa vs jilat/sanjung/puja-puji
penguasa
Bahwa
sesungguhnya, akibat daripada penggunaan bahasa, peribahasa secara bebas aktif dan
terkendali.
Kemudian
daripada itu, untuk menjaga wibawa negara, memelihara citra negara serta
melestarikan pesona negara di mata dunia, maka penggunaan bahasa Indonesia yang
benar dan baik, di bawah kendali, koordinasi, kontrol langsung oleh presiden.
Maka diharapkan
media massa yang mencari makan di NKRI, wajib menggunakan ragam bahasa
penguasa. Jika terjadi kebingungan dalam menerapkan hukum DM atau MD, buka
kamus dan hukum politik.
Tak pandang
bulu. Penduduk sesuai e-KTP, masyarakat berdasarkan domisili, warga negara
menurut status hukum, diwajibkan mempunyai sertifikat halal berbahasa tulis
maupun berbahasa lisan.
Hal-hal
yang mengenai pelaksanaan kaidah bahasa Indonesia yang benar dan baik, serta sesuai ragam
bahasa penguasa, dipastikan segera diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnja.
Semua ini
akan menjadi substansi atau bab, pasal serta diatur di UU dengan segala tètèk-bengèknya. Berlaku surut sejak awal peruiode 2014-2019.
[HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar