penghapusan KDRT bangsa oleh negara
Ada baiknya, kita simak
UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau
UU KDRT. Kita usahakan untuk membaca Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 :
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
2. Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah
tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
UU 23/2004 ditetapkan
karena mengingat pasal yang ada di UUD NRI 1945 hasil perubahan, sampai 4
(empat) kali. Karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).
Rumah tangga dibedakan
menjadi :
Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau
sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau
sensus, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Rumah tangga
biasanya terdiri dari ibu, bapak dan anak, selain itu yang termasuk/dianggap
sebagai rt biasa antara lain :
*
Seseorang yang menyewa kamar atau
sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
*
Keluarga yang tinggal terpisah di
dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus
tersebut dalam blok sensus yang sama.
*
Pondokan dengan makan (indekost)
yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap sebagai anggota rumah
tangga induk semangnya.
*
Beberapa orang yang bersama-sama
mendiami satu kamar dalam bangunan sensus walaupun mengurus makannya
sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa
Rumah Tangga Khusus, yang termasuk/dianggap
sebagai rumah tangga khusus antara lain : Orang-orang yang tinggal di asrama,
yaitu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu
yayasan atau badan, misalnya, asrama perawat, asrama TNI dan POLRI (tangsi).
Anggota TNI dan POLRI yang tinggal bersama keluarganya dan mengurus sendiri
kebutuhan sehari-harinya bukan rumah tangga khusus.
*
Orang-orang yang tinggal di lembaga
permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan.
*
Sekelompok orang yang mondok dengan
makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.
Dimana saja ada
perbedaan dan/atau persamaan antara Rumah Tangga deng Keluarga. Kita simak UU
52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Cermati dengan
santai yang tersirat di Pasal 1 ayat 6 :
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam
masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau
ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Agar lebih tidak
dianggap buta hukum, coba cek perubahan kedua UUD NRI 1945. Muncul pasal Bab
dan Pasal serta ayat baru, yaitu :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28C
(2). Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Hanya terjadi di bumi
Pancasila bahwasanya bangsa adalah akumulasi dari rumah tangga, keluarga maupon
komponen penduduk, warganegara atau sebutan lainnya.
Pernah terjadi, ulama
sebagai profesi yang harus mempunyai sertifikasi. Sehingga laik beroperasi
sesuai sila-sila Pancasila. Daya pantau penguasa dipermudah dengan menetapkan
agar khotbah jum’at dibakukan, diseragamkan. Artinya, jangan sampai ulama
menistakan penguasa, menghina kepala negara apalagi wakil rakyat nasional.
Kata yang ahli
memanipulasi berita, banyak kejadian dan perkara, yang mana dimana anak bangsa
pribumi maupun putera puteri asli daerah, mengalami tindakan yang tidak
menyenangkan dari oknum setempat.
Karena menjaga persatuan
bangsa, maka banyak fakta lapngan yang tidak mencuat ke permukaan.
Keculai kalau bisa
dipolitisir macam “orang hilang” di zaman akhir Orde Baru. Atau modus matikan
di tempat bagi tersangka cikal bakal teroris lokal.
Kalau bandar narkoba
klas dunia, merasa aman beroperasi di wilayah NKRI, pratanda bukannya tebang
pilih. Pedang dewi Keadilan sedang diservis berat. Modus seusai kendali sang
penguasa. Aparat penegak hukum tentunya akan bermain cantik, aman dan tidak
membahayakan diri dan keluarga sendiri.
Bagaimanapun juga, dari
aspek konstotusinal, yuridis formal kebangsaan, yang namanya rakyat yang kurang
beruntung, uneducated people, permanent underclass, begitulah
nasibnya.
Demi menjaga wibawa
negara, maka tak ayal penguasa akan menggunakan jurus dan ajian serba mégatéga.
Bilamana perlu dengan pola hapus jejak dan riwayat sejarah tersangka. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar