Halaman

Kamis, 22 Februari 2018

penghapusan KDRT bangsa oleh negara



penghapusan KDRT bangsa oleh negara

Ada baiknya, kita simak UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT. Kita usahakan untuk membaca Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 :

1.      Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2.      Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

UU 23/2004 ditetapkan karena mengingat pasal yang ada di UUD NRI 1945 hasil perubahan, sampai 4 (empat) kali. Karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).

Rumah tangga dibedakan menjadi :

Rumah Tangga Biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Rumah tangga biasanya terdiri dari ibu, bapak dan anak, selain itu yang termasuk/dianggap sebagai rt biasa antara lain :
*  Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
*  Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut dalam blok sensus yang sama.
*  Pondokan dengan makan (indekost) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap sebagai anggota rumah tangga induk semangnya.
*  Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa

Rumah Tangga Khusus, yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga khusus antara lain : Orang-orang yang tinggal di asrama, yaitu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya, asrama perawat, asrama TNI dan POLRI (tangsi). Anggota TNI dan POLRI yang tinggal bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-harinya bukan rumah tangga khusus.
*  Orang-orang yang tinggal di lembaga permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan.
*  Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.


Dimana saja ada perbedaan dan/atau persamaan antara Rumah Tangga deng Keluarga. Kita simak UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Cermati dengan santai yang tersirat di Pasal 1 ayat 6 :

6.      Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Agar lebih tidak dianggap buta hukum, coba cek perubahan kedua UUD NRI 1945. Muncul pasal Bab dan Pasal serta ayat baru, yaitu :
BAB XA
HAK ASASI  MANUSIA
Pasal 28C
(2).    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Hanya terjadi di bumi Pancasila bahwasanya bangsa adalah akumulasi dari rumah tangga, keluarga maupon komponen penduduk, warganegara atau sebutan lainnya.

Pernah terjadi, ulama sebagai profesi yang harus mempunyai sertifikasi. Sehingga laik beroperasi sesuai sila-sila Pancasila. Daya pantau penguasa dipermudah dengan menetapkan agar khotbah jum’at dibakukan, diseragamkan. Artinya, jangan sampai ulama menistakan penguasa, menghina kepala negara apalagi wakil rakyat nasional.

Kata yang ahli memanipulasi berita, banyak kejadian dan perkara, yang mana dimana anak bangsa pribumi maupun putera puteri asli daerah, mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari oknum setempat.

Karena menjaga persatuan bangsa, maka banyak fakta lapngan yang tidak mencuat ke permukaan.

Keculai kalau bisa dipolitisir macam “orang hilang” di zaman akhir Orde Baru. Atau modus matikan di tempat bagi tersangka cikal bakal teroris lokal.

Kalau bandar narkoba klas dunia, merasa aman beroperasi di wilayah NKRI, pratanda bukannya tebang pilih. Pedang dewi Keadilan sedang diservis berat. Modus seusai kendali sang penguasa. Aparat penegak hukum tentunya akan bermain cantik, aman dan tidak membahayakan diri dan keluarga sendiri.

Bagaimanapun juga, dari aspek konstotusinal, yuridis formal kebangsaan, yang namanya rakyat yang kurang beruntung, uneducated people, permanent underclass, begitulah nasibnya.

Demi menjaga wibawa negara, maka tak ayal penguasa akan menggunakan jurus dan ajian serba mégatéga. Bilamana perlu dengan pola hapus jejak dan riwayat sejarah tersangka. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar