omah olo diujo negoro
Omah olo bukan berarti rumah yang menurut
standar PBB masuk kategori rumah tidak layak huni. Tak ada kaitan dengan umur
teknis bangunan.
Tepatnya, adalah rumah
atau bangunan gedung yang mana dimana ternyata menjadi tempat penyakit
masyarakat atau tindak 5 M. Mo Limo menurut versi bangsa dan suku Jawa. Sengaja
di olahkata ini, “mo limo” tidak dibahas. Anggap semua khalayak ramai sudah dong.
Apa itu penyakit
masyarakat utawa pekat, sudah ada bahasa resmi dari pemerintah. Tidak perlu
dijelaskan di forum.
Jadi, omah olo, di éra mégatéga,
rajatéga, memang menjelma atau berwujud tidak hanya sebagai sebuah hotel atau
losmen. Bisa merupakan bentuk kawasan. Secara defacto dan/atau dejure,
sebagai cagar alam yang dilindungi pemerintah atau negara. Sebagai obyek auat
tempat tujuan wisata pihak tertentu, khusus dan yang bebas hukum.
Dalih dan dalil, minimal
sebagai penunjang, penopang pendapatan asli daerah, maka walau tak ada izin
resmi. Namun keberadaan omah olo menjadi bagin integral dari suatu daerah. Bahkan
menjadi nilai jual dan daya tarik.
Jangan artikan jika ada
suatru daerah yang menjadikan omah olo sebagai budaya lokal.
Bahkan pemerintah maupun
pemerintah derah, menyatakan suatu kawasan sebagai lokalisasi omah olo. Daripada
omah olo menyatu dengan perumahan dan kawasan permukiman. Atau berderet
sepanjang jalan raya. Tempat ajang temu sopir (ngaso, mampir). Tak jarang
bisa sebagai ajang temu berbagai pihak yang bekepentingan “serupa tapi tak sewajah”.
Kalau dipetakan,
lokalisasi omah olo, menjadi kehidupan malam hari. Menjadi sumber upeti aparat
penegak hukum maupun aparat daerah. Kelebihan yang terasa adalah bisa menjadi
bahan pertimbangan untuk naik pangkat atau jabatan.
Kalau dibilang sebagai
sumber, pemacu dan/atau pemicu konflik sosial. Pemerintah liwat pihak berwajib,
sudah punya pasal antisipatif.
Memang, pemerintah atau
presiden tak mungkin blusukan tematik sampai ke lokalisasi omah olo. Ketika gubernur
menjadi perpanjangan tangan, apa gunanya. Justru, yang menjadi kambing hitam
terakhir, adalah Ketua RT. Aparat daerah bukan, pekerja sosial bukan. Pendataan
warga atau ketua RT sebagai ujung tombak pemerintah, memang multimanfaat. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar