kecelakaan beruntun vs dua periode berturut-turut
Bersyukurlah kita dengan adanya
perubahan pertama UUD NRI 1945, khususnya pada :
Pasal 7
Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Celakanya, manusia politik di
periode 2014-2019 atau éra mégatéga merasa pasal 7 multitafsir, multimakna. Tergantung siapa penfasirnya dan
untuk kepentingan apa.
Namanya bahasa hukum
atau yuridis formal, memang dibuat ab-abu, agar ada pekerjaan buat pihak. Bandingkan
dengan UU 6/2014 tenta Desa, simak di :
Pasal 39
(1). Kepala Desa memegang jabatan selama
6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Bukan berarti aka nada gerakan
nasional merubah UUD NRI 1945 yang kelima kalinya. Bukan. Kita bukan bangsa
keledai.
Jadi, kalau ada pihak
berperhatian dengan wapres 2014-2019, JK, yang akan dicalonkan kembali menjadi
cawapres 2019. Ini baru dagelan politik. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar