Halaman

Rabu, 28 Februari 2018

kecelakaan beruntun vs dua periode berturut-turut



kecelakaan beruntun vs dua periode berturut-turut

Bersyukurlah kita dengan adanya perubahan pertama UUD NRI 1945, khususnya pada :
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Celakanya, manusia politik di periode 2014-2019 atau éra mégatéga merasa pasal 7 multitafsir, multimakna. Tergantung siapa penfasirnya dan untuk kepentingan apa.

Namanya bahasa hukum atau yuridis formal, memang dibuat ab-abu, agar ada pekerjaan buat pihak. Bandingkan dengan UU 6/2014 tenta Desa, simak di :

Pasal 39
(1).       Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2).       Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Bukan berarti aka nada gerakan nasional merubah UUD NRI 1945 yang kelima kalinya. Bukan. Kita bukan bangsa keledai.

Jadi, kalau ada pihak berperhatian dengan wapres 2014-2019, JK, yang akan dicalonkan kembali menjadi cawapres 2019. Ini baru dagelan politik. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar