Kecelakaan
Kerja Konstruksi vs Kegagalan Bangunan
Pembangunan
nasional memang kewajiban pemerintah dan dilaksanakan berkesinambungan antar
periode. Salah satu andalan pemerintah 2014-2019 adalah pembangunan
infrastruktur.
Pemerintah akan
menerapkan lima langkah guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia
agar layanan dan daya saing sektor ini terus meningkat. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, lima strategi itu
adalah (i) kerangka hukum dan perundangan yang kondusif; (ii) inovasi
pembiayaan dan pendanaan pembangunan infrastruktur; (iii) kepemimpinan yang
kuat; (iv) koordinasi antar lembaga yang solid; (v) serta penerapan hasil
penelitian dan teknologi terbaru.
Kita simak Peraturan
Presiden nomor 35 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur atau Perpres 35/2015 yang ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2015, fokus pada Pasal 1 angka 4 dan 5 :
4.
Infrastruktur adalah fasilitas
teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk
melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar
pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
5.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan
yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan
infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan
infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Mengingat keterbatasan
waktu, maka presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kita cermati Pasal 1 angka 1 :
1.
Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur
yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun
daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.
Mengingat pembangunan
nasional tak akan lepas dari praktik kebijakan politik, maka dimungkinkan
timbul efek domino, dampak atau pengaruh lainnya. Penemuan kasus K3 (kecelakaan
kerja konstruksi) yang meningkat di suatu daerah dan disertai dengan risiko
penularan antar Usaha Penyediaan Bangunan maupun Penyedia Jasa Konstruksi.
Pasal 1 ayat 3,
UU 2/2017 tentang Jasa Konsruksi menjelaskan :
3.
Pekerjaan
Konstruksi adarah
keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Selayaknya K3
(keselamatan dan kesehatan kerja) diharapkan sebagai upaya mitigasi terjadinya
K3 (kecelakaan kerja konstruksi). Tepatnya, simak pasal 1 ayat 9 UU 2/2017 :
9.
Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan,
keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga
kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Jadi kalau Penyediaan
Infratruktur merupakan perwujudan kebijakan pemerintah, mau tak mau akan
terkontamniasi penyakit politik. Seperti dilematis, sesuai dengan
judul. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar