Halaman

Jumat, 23 Februari 2018

Kecelakaan Kerja Konstruksi vs Kegagalan Bangunan



Kecelakaan Kerja Konstruksi vs Kegagalan Bangunan

Pembangunan nasional memang kewajiban pemerintah dan dilaksanakan berkesinambungan antar periode. Salah satu andalan pemerintah 2014-2019 adalah pembangunan infrastruktur.

Pemerintah akan menerapkan lima langkah guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia agar layanan dan daya saing sektor ini terus meningkat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, lima strategi itu adalah (i) kerangka hukum dan perundangan yang kondusif; (ii) inovasi pembiayaan dan pendanaan pembangunan infrastruktur; (iii) kepemimpinan yang kuat; (iv) koordinasi antar lembaga yang solid; (v) serta penerapan hasil penelitian dan teknologi terbaru.

Kita simak Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur atau Perpres 35/2015 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015, fokus pada Pasal 1 angka 4 dan 5 :
4.      Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
5.      Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.

Mengingat keterbatasan waktu, maka presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Kita cermati Pasal 1 angka 1 :
1.      Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang berdampak signifikan terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga penyediaannya diprioritaskan.

Mengingat pembangunan nasional tak akan lepas dari praktik kebijakan politik, maka dimungkinkan timbul efek domino, dampak atau pengaruh lainnya. Penemuan kasus K3 (kecelakaan kerja konstruksi) yang meningkat di suatu daerah dan disertai dengan risiko penularan antar Usaha Penyediaan Bangunan maupun Penyedia Jasa Konstruksi.

Pasal 1 ayat 3, UU 2/2017 tentang Jasa Konsruksi menjelaskan :
3.    Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Selayaknya K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) diharapkan sebagai upaya mitigasi terjadinya K3 (kecelakaan kerja konstruksi). Tepatnya, simak pasal 1 ayat 9 UU 2/2017 :
9.    Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Jadi kalau Penyediaan Infratruktur merupakan perwujudan kebijakan pemerintah, mau tak mau akan terkontamniasi penyakit politik. Seperti dilematis, sesuai dengan judul. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar