Halaman

Sabtu, 07 April 2018

Puisi Karya ODMK, ODGJ dan Tuna Laras, Bebas Sanksi


Puisi Karya ODMK, ODGJ dan Tuna Laras, Bebas Sanksi

Sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya “Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari’at) yaitu: orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh.” (HR.Abu Daud dan lainnya, hadits shahih).

Wajar jika tidak hanya di tahun politik, ada oknum orang gila yang bisa diamnafaatkan secara politis. Kasus orang gila mencari ulama, masuk pesantren, masuk masjid. Atau terdakwa kasus pejabat yaitu koruptor, bisa mendadak lupa di siding pengadilan manusia.

Pengertian “orang gila” menurut hukum di NKRI diperhalus menjadi hal keterkaitannya dengan kesehatan jiwa.

Kita simak UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa. Khususnya pasal 1 ayat 1 s.d ayat 3 :
1.     Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
2.    Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.
3.    Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Jauh tahun dari 2014, melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa, sudah menayangkan atau menyuratkan adanya manusia tuna. Simak pada penjelsan pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) :
(1).     Dalam pengertian kelainan mental termasuk kelainan/gangguan sosial atau tuna laras.
(4).    Tuna laras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Jadi, jika ada anak bangsa pribumi, putera-puteri asli daerah, kalangan bumiputera yang masih berjiwa Pancasila, merasa resah dengan sebuah puisi yang menistakan agama. Namun melihat pelaku sekaligus penulisnya adalah anak presiden pertama RI dan juga adik presiden kelima RI, dalam suasana kebatinan politik sekarang ini. Tidak bisa diperkarakan apalagi dipidanakan. Karena ybs masih belum sembuh. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar