Dilema Cadar,
Fatwa Ulama vs Otoritas Lokal
Cadar atau atribut agama Islam
yang terkait busana, memang wajib mengacu pada ketetapan Allah maupun kepastian
syariatnya melalui sunah Rasululah yang tersurat maupun yang tersirat.
Mengingat ajaran agama Islam bisa
masuk Nusantara, karena antara lain berpadu, berbaur menyatu dengan adat,
budaya maupun kearifan lokal (local
wisdom, local knowledge, local genius).
Ajaran agama Islam bersifat
universal, berlaku sepanjang zaman. Tidak terikat oleh posisi tempat dan
peredaran waktu.
Ketika Pancasila sebagai ideologi negara, maka Bab XI
Agama, pasal 9 ayat (2) UUD NRI 1945, tersurat : Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Untuk menghindari konflik hak
beragama dengan aturan main lokal. Sangat banyak manfaat dan bijaknya jika umat Islam,
melalui fatwa Ulama, menjelaskan keselasan syariat Islam. Indonesia sebagai
negara hukum, wajib mensosialisasikan tata urutan produk hukum.
Jangan sampai aturan main lokal,
bahkan di kalangan kampus perguruan tinggi sekalipun, tidak mengacu pada produk
hukum di atasnya.
Kita bisa belajar dari pemerintah provinsi Aceh. Penetapan Qanun (suatu peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku di suatu daerah) yang berisi aturan-aturan syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh. [HaèN]
Kita bisa belajar dari pemerintah provinsi Aceh. Penetapan Qanun (suatu peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku di suatu daerah) yang berisi aturan-aturan syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar