Halaman

Kamis, 19 April 2018

Dilema Cadar, Fatwa Ulama vs Otoritas Lokal


Dilema Cadar, Fatwa Ulama vs Otoritas Lokal

Cadar atau atribut agama Islam yang terkait busana, memang wajib mengacu pada ketetapan Allah maupun kepastian syariatnya melalui sunah Rasululah yang tersurat maupun yang tersirat.  

Mengingat ajaran agama Islam bisa masuk Nusantara, karena antara lain berpadu, berbaur menyatu dengan adat, budaya maupun  kearifan lokal (local wisdom, local knowledge, local genius).

Ajaran agama Islam bersifat universal, berlaku sepanjang zaman. Tidak terikat oleh posisi tempat dan peredaran waktu.

Ketika Pancasila sebagai ideologi negara, maka Bab XI Agama, pasal 9 ayat (2) UUD NRI 1945, tersurat : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Untuk menghindari konflik hak beragama dengan aturan main lokal. Sangat  banyak manfaat dan bijaknya jika umat Islam, melalui fatwa Ulama, menjelaskan keselasan syariat Islam. Indonesia sebagai negara hukum, wajib mensosialisasikan tata urutan produk hukum.

Jangan sampai aturan main lokal, bahkan di kalangan kampus perguruan tinggi sekalipun, tidak mengacu pada produk hukum di atasnya.

Kita bisa belajar dari pemerintah provinsi Aceh. Penetapan  Qanun (suatu peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku di suatu daerah) yang  berisi aturan-aturan syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat istiadat Aceh. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar