Efek Domino Ramah
Investor
Pertimbangan pertama dan mendasar
ditetapkannya Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, adalah: a.
bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja
melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan
tenaga kerja asing.
Indonesia menjadi negara yang
perekonomiannya memiliki kelebihan tenaga kerja (labor surplus economic).
Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan pengatasan maupun
pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Disinyalir, masalah perekonomian tidak
sekadar seputar pengangguran dan kesempatan kerja, tapi juga kompetensi dan
produktivitas SDM (sumber daya manusia) yang dinilai kurang dapat bersaing.
Masalah ketenagakerjaan terkait
erat dengan penciptaan kesempatan iklim usaha, wujud negara stabil, dukungan
kebijakan, baik tingkat lokal maupun nasional. Kondisi ini dapat menjadi faktor
penentu proses produksi barang dan jasa, termasuk suplai dan distribusi. Tak
kalah pentingnya kualifikasi tenaga kerja Indnesia berbanding terbalik
dengan minat investor untuk menanamkan
modal di Indonesia.
Meningkatnya investasi tak akan
lepas dari realitas. Bahwasanya posisi dan nilai tawar Indonesia dalam
memanfaatkan investasi, sebagai pihak yang seolah kalah perang. Ikatan perjanjian
tertulis, menjadikan Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang diajukan investor.
Termasuk sanksinya.
Program/kegiatan yang didominasi
investai asing, penanaman modal asing, utang luar negeri atau sebutan lainnya,
Indonesia hanya terima jadi. Kondisi ekstrim, dan menjadi cirinya, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
maupun bahan baku, SDM betul-betul serba asing. Indonesia hanya menyediakan
tempat dan dukungan politik (urus izin pamit TKA). [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar