Halaman

Kamis, 26 April 2018

Efek Domino Ramah Investor


Efek Domino Ramah Investor

Pertimbangan pertama dan mendasar ditetapkannya Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, adalah: a. bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Indonesia menjadi negara yang perekonomiannya memiliki kelebihan tenaga kerja (labor surplus economic). Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan pengatasan maupun pengentasan pengangguran dan kemiskinan. Disinyalir, masalah perekonomian tidak sekadar seputar pengangguran dan kesempatan kerja, tapi juga kompetensi dan produktivitas SDM (sumber daya manusia) yang dinilai kurang dapat bersaing.

Masalah ketenagakerjaan terkait erat dengan penciptaan kesempatan iklim usaha, wujud negara stabil, dukungan kebijakan, baik tingkat lokal maupun nasional. Kondisi ini dapat menjadi faktor penentu proses produksi barang dan jasa, termasuk suplai dan distribusi. Tak kalah pentingnya kualifikasi tenaga kerja Indnesia berbanding terbalik dengan  minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Meningkatnya investasi tak akan lepas dari realitas. Bahwasanya posisi dan nilai tawar Indonesia dalam memanfaatkan investasi, sebagai pihak yang seolah kalah perang. Ikatan perjanjian tertulis, menjadikan Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang diajukan investor. Termasuk sanksinya.

Program/kegiatan yang didominasi investai asing, penanaman modal asing, utang luar negeri atau sebutan lainnya, Indonesia hanya terima jadi. Kondisi ekstrim, dan menjadi cirinya, yaitu  mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun bahan baku, SDM betul-betul serba asing. Indonesia hanya menyediakan tempat dan dukungan politik (urus izin pamit TKA). [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar