Halaman

Kamis, 26 April 2018

Mulanya Sebagai Pendamping


Mulanya Sebagai Pendamping

Melalui Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menyebutkan pasal 1 ayat 2 :
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Secara awam, penjelasan ini malah semakin terasa ada yang asing, aneh. Sepertinya, substansi Perpres 20/2018 bersifat sporadis, asal comot sana-sini.

Misal, apa kaitannya dengan faktor Menimbang: a. bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing;

Asumsi sederhana tidak perlu menganalisa lebih dalam. Cukup fokus pada makna Tenaga Kerja Pendamping.

Secara yuridis formal, pemerintah telah memposisikan TKI hanya sebagai pendamping di negeri sendiri. Semakin canggih pekerjaan, dimungkinkan jumlah TKI akan dirampingkan. Tahun kedua kontrak, sangat dimungkinan TKI akan dikesampingkan.

Akhirnya, akan terjadi fakta bahwa mulai dari pucuk pimpinan perusahaan sampai tukang sapu lantai, dijabat oleh TKA. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar