Mulanya Sebagai
Pendamping
Melalui Perpres 20/2018 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing, menyebutkan pasal 1 ayat 2 :
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja
Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih
teknologi dan alih keahlian.
Secara awam, penjelasan ini malah
semakin terasa ada yang asing, aneh. Sepertinya, substansi Perpres 20/2018
bersifat sporadis, asal comot sana-sini.
Misal, apa kaitannya dengan
faktor Menimbang: a. bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan
kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali
perizinan penggunaan tenaga kerja asing;
Asumsi sederhana tidak perlu
menganalisa lebih dalam. Cukup fokus pada makna Tenaga Kerja Pendamping.
Secara yuridis formal, pemerintah
telah memposisikan TKI hanya sebagai pendamping di negeri sendiri. Semakin canggih
pekerjaan, dimungkinkan jumlah TKI akan dirampingkan. Tahun kedua kontrak,
sangat dimungkinan TKI akan dikesampingkan.
Akhirnya, akan terjadi fakta
bahwa mulai dari pucuk pimpinan perusahaan sampai tukang sapu lantai, dijabat
oleh TKA. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar