Kampus dan Pemajuan Kedaulatan Umat
Ir. Soekarno sebagai pendiri dan
salah satu proklamator kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam
pidato tanggal 17 Agustus 1964, telah mengenalkan prinsip “Trisakti” yaitu
berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam
kebudayaan.
Prinsip “Trisakti” ini digaungkan
ulang dan menjadi pedoman pemerintah periode 2014-2019. Sejarah memang tak
berulang, karena beda waktu dan lain tempat. Cuma sejarah harus dijadikan
pelajaran. Bukan sebagai mata pelajaran untuk mencari pembenaran, apalagi
dengan modus, metode mempolitisir fakta yang terjadi di lapangan.
Mengacu UU no.
12 tahun 2012 tentang PERGURUAN TINGGI, pada Pasal 1 Butir 9 :
“Tridharma
Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan
Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.”
Jadi, kampus
bukan sekedar tempat orang kuliah. Kampus sebagai wadah penggodogan generasi
masa depan. Kampus memproses mahasiswa-mahasiswa yang siap menghadapi perubahan
dan persaingan global serta menjawab tuntutan dan tantangan zaman.
Jika pemerintah
konsisten dengan prinsip “Trisakti” maka akan mengambil langkah antisipatif
terhadap dinamika peradaban dunia. Antara lain tentu akan memberi peluang dan
bahkan memfasilitasi kebutuhan akan pemajuan kedaulatan umat.
Pemajuan kedaulatan
umat bukan sekedar asas mayoritas vs asas minoritas, juga bukan sekedar asas
kemajemukan, keberagaman, tetapi kembali ke hakikat, fitrah hak asasi umat.
Pemikiran atau
dakwah tentang khilafah (negara Islam) di kampus jangan diartikan sebagai pasal
mendirikan negara di dalam negara. Karena berbasis pedoman hidup berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat “Trisakti” maka Pemajuan Kedaulatan Umat adalah
upaya meningkatkan ketahanan umat dan kontribusi umat Islam Indonesia di tengah
peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
Kedaulatan Umat.
Pemerintah tidak
perlu alergi dan antipati terhadap dinamika pemikiran umat Islam. Karena faktor
peubah utama negara secara
konstitusional malah berada di tangan penyelenggara negara atau penguasa yang
sedang kontrak politik lima tahunan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar