antara maladministrasi dengan anomali panggilan
tugas
Dalam
hukum positif Indonesia ada 9 kriteria yang menjadi kategori maladministrasi
(1) Perilaku dan perbuatan melawan hukum (2) Perilaku dan perbuatan melampaui
wewenang, (3) Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan
wewenang tersebut, (4) Kelalaian (5) Pengabaian kewajiban hukum (6) Dalam
penyelenggaraan pelayanan publik (7) Dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan (8) Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial (9) Bagi
masyarakat dan orang perseorangan.
Sembilan
kategori di atas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang disahkan dan diundangkan di
Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2008. Penjelasan Pasal 1 angka 3 :
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui
wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan
wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi
masyarakat dan orang perseorangan.
Jadi,
seolah hanya pihak yang berwenang, pihak yang mengantongi hak guna wewenang
saja yang menjadi subyek UU 37/2008. Begitulah kejadian sebenarnya akibat
wewenang sudah masuk ranah politik. Sudah kita maklumi bersama, bahwasanya
kamus politik, bahasa politik, hukum politik yang dominan dalam pelaksanaan
hidup berbangsa dan bernegara.
Maladministrasi
bukan hanya berbentuk perilaku/tindakan tetapi juga meliputi Keputusan dan
Peristiwa yang melawan hukum. Disini, modus tindak maladministrasi tentu akan
menyesuaikan dengan hukum. Kendati ada sapu bersih dan sikat bersih praktik
maladministrasi, demi wibawa negara maka maladministrasi tak akan surut. Mereka
tentu akan memperbaiki prosedur, tata cara maladministrasi sesuai asas
legalitas atau aturan main internal, yang tak terdeteksi radar.
Bagaimana
dengan Penyelenggara Negara yang melampaui dan melebihi panggilan kewajiban
dalam melaksanakan tugas atau kewenangannya.
Mengacu
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan, yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni
2009, secara acak ada ikhwal yang menggelitik :
Ketika penyelenggara
negara menjalankan tugas atau kewenangannya berdasarkan kebijakan dan keputusan
politik negara;
Ketika penyelenggara
negara melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang
hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Ketika penyelenggara
negara berjasa dan berprestasi luar biasa dalam bidang tugas atau kewenangannya;
Ketika penyelenggara
negara menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia;
Ketika penyelenggara
negara dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui
panggilan kewajiban tugas atau kewenangan pokoknya;
Ketika penyelenggara
negara dengan tugas atau kewenangannya mampu memberikan keuntungan luar biasa
untuk kemajuan bangsa dan negara;
Ketika penyelenggara
negara pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan
politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan
bangsa;
Ketika penyelenggara
negara pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum,
budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar
manfaatnya bagi bangsa dan negara;
Ketika penyelenggara
negara pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan
legislasi berguna bagi bangsa dan negara.
Jadi,
. . . [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar