Halaman

Minggu, 30 Juli 2017

antara maladministrasi dengan anomali panggilan tugas



antara maladministrasi dengan anomali panggilan tugas

Dalam hukum positif Indonesia ada 9 kriteria yang menjadi kategori maladministrasi (1) Perilaku dan perbuatan melawan hukum (2) Perilaku dan perbuatan melampaui wewenang, (3) Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, (4) Kelalaian (5) Pengabaian kewajiban hukum (6) Dalam penyelenggaraan pelayanan publik (7) Dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan (8) Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial (9) Bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sembilan kategori di atas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2008. Penjelasan Pasal 1 angka 3 :
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Jadi, seolah hanya pihak yang berwenang, pihak yang mengantongi hak guna wewenang saja yang menjadi subyek UU 37/2008. Begitulah kejadian sebenarnya akibat wewenang sudah masuk ranah politik. Sudah kita maklumi bersama, bahwasanya kamus politik, bahasa politik, hukum politik yang dominan dalam pelaksanaan hidup berbangsa dan bernegara.

Maladministrasi bukan hanya berbentuk perilaku/tindakan tetapi juga meliputi Keputusan dan Peristiwa yang melawan hukum. Disini, modus tindak maladministrasi tentu akan menyesuaikan dengan hukum. Kendati ada sapu bersih dan sikat bersih praktik maladministrasi, demi wibawa negara maka maladministrasi tak akan surut. Mereka tentu akan memperbaiki prosedur, tata cara maladministrasi sesuai asas legalitas atau aturan main internal, yang tak terdeteksi radar.

Bagaimana dengan Penyelenggara Negara yang melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam melaksanakan tugas atau kewenangannya.

Mengacu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2009, secara acak ada ikhwal yang menggelitik :

Ketika penyelenggara negara menjalankan tugas atau kewenangannya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara;

Ketika penyelenggara negara melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

Ketika penyelenggara negara berjasa dan berprestasi luar biasa dalam bidang tugas atau kewenangannya;

Ketika penyelenggara negara menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan  kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia;

Ketika penyelenggara negara dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban tugas atau kewenangan pokoknya;

Ketika penyelenggara negara dengan tugas atau kewenangannya mampu memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan bangsa dan negara;

Ketika penyelenggara negara pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;

Ketika penyelenggara negara pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara;

Ketika penyelenggara negara pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara.

Jadi, . . .  [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar