Indonesia dan cinta
monyet setengah tiang
Anak
bangsa yang sejak lahir sampai ajal tetap bergerak, berpindah tempat, bertempat
tinggal, berkutat mencari rezeki di Indonesia, apakah otomatis cinta tanah
airnya dibawa sampai mati, dibawa mati.
Jangan
dibandingkan, disandingkan, ditandingkan dengan nomor operator Indosat/IM3 yang
Indonesia banget, lahir batin, dan tahu betul arti uang. Beli pulsa utama untuk
HP, 10 ribu Rp, tanpa pernah dipakai untuk menelpon, tahu-tahu dapat sms dari
Indosat bahwa pulsa anda tinggal < 500 Rp.
Bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa,
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur melalui bentuk
undang-undang, yaitu UU nomor 24 tahun 2009.
Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jarang anak bangsa yang pernah membaca UU
nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya pada Pasal
14 : Status Keadaan Konflik ditetapkan apabila Konflik tidak dapat dikendalikan
oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan.
Penjelasan Pasal 14,
Yang dimaksud dengan “tidak
dapat dikendalikan oleh Polri” adalah kondisi dimana eskalasi Konflik
makin meningkat dan resiko makin meluas karena terbatasnya jumlah personil dan
peralatan kepolisian setempat.
Yang dimaksud dengan “terganggunya
fungsi pemerintahan” adalah terganggunya kegiatan administrasi
pemerintahan dan fungsi pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat.
Bukan tanpa sebab :
Pasal
5
Konflik
dapat bersumber dari :
a. permasalahan yang berkaitan dengan politik,
ekonomi, dan sosial budaya;
Para ahli, pakar, pemikir atau nara sumber sepakat saat menyusun RUU, bahwa
Pasal huru a. sebagai kesimpulan besar. Artinya sumber konflik pertama dan
utama diyakini dari politik.
Jangan dikaitkan jika Polri di periode 2014-2019 terlibat aktif dalam
konflik politik, atau bagian integral, bagian sentralnya. Ibarat siapa menebar angin
akan menuai atau panen badai. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar