Tergantung Sistem
Pengkaderan Parpol
Sejarah kehidupan politik Nusantara
membuktikan aneka fakta. Tidak betah antri menjadi politisi, politikus di
sebuah partai politik. Wajib mempunyai nilai jual, komersial, popularitas
maupun elektabilitas. Sebagai jalan pintas. Berkantong tebal, bebas mendirikan
sebuah partai politik. Atau menjadi perpajangan tangan pemodal multinasional untuk
mendirikan partai politik.
Kader pendatang harus bersaing ketat
dengan dinasti politik, keluarga pemilik perusahaan politik. Kader karbitan, kader
orbitan, kader jenggot maupun kader pewaris nama besar aktivis parpol sudah
jelas karir politiknya.
Kader parpol yang banyak jasanya,
tidak begitu saja akan dipecat walau sudah mempunyai ketetapan hukum tetap. Basa-basi
politik, dipecat dan tidak akan dibela secara hukum.
Kader parpol yang sampai mencapai derajat
kadar wakil rakyat, strata kepala daerah atau kasta pembantu presiden, jika
sudah bebas dari status napi, bisa menjadi pahlawan partai. Pahlawan ideologis.
Partai tak akan melupakan jasanya. Kontribusi
nyata (saham, andil, modal sampai ybs punya massa) terhadap kehidupan dan
jalannya partai, tidak bisa diabaikan. Wajar, kalau parpol masih akan
mencalonkan ybs ikut Pemilu Legislatif 2019. Apalagi ybs baru satu periode dan
belum selesai. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar