Parpol, Jangan kau
Khianati Hak Pilih Rakyat
Menjadi caleg 2019, diusulkan
parpol. Parpol merasa tak berhak menyeleksi rekam jejak, jam terbang,
pengalaman kadernya yang pernah terjerat kasus hukum. Karena sudah murni bebas.
Bebas ‘dosa’ sesuai pasal hukum buatan manusia. Parpol memberi kesempatan ybs
untuk melanjutkan argonya.
Usulan caleg bukan dari rakyat, karena
UU tak mengaturnya. Rakyat hanya kebagian kewajiban menggunakan hak pilihnya,
hak suaranya pada pesta demokrasi, Pemilu Legislatif 2019.
Pasar modern pesta demokrasi memang
semakin jauh dari sentuhan tangan rakyat. Menjadi pekerjaan rumah penguasa. Pihak
yang tak ingin kehilangan kursinya, jelas akan melakukan segala tindakan. Mulai
menetapkan aturan main yang menguntungkan sampai pasca kursi lepas tak akan
diganggu gugat.
Jangankan mantan warga binaan, oknum
pembantu presiden yang masih aktif niat nyaleg. Adem ayem di kursi jabatannya. Merasa
tidak ada aturan, atau norma moral yang menentukan. Mencontoh, modus kepala
negara yang menunjuk seorang pembantunya untuk mencari bibit bakal calon wakil
presiden 2019.
Demokrasi semakin menunjukkan
sebagai hak milik penguasa. Penyelenggara negara yang didominasi parpol
pemenang dan peserta pemilu 2014, bermain di semua lini. Memaksakan kehendak
dengan rumusan konstitusional. Proses pembodohan
rakyat semakin masif. Rakyat hanya sebagai pengguna akhir, terima jadi apa
adanya. Daya kritis akan berhadapan dengan pasal makar. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar