Halaman

Sabtu, 07 Juli 2018

Parpol, Jangan kau Khianati Hak Pilih Rakyat


Parpol, Jangan kau Khianati Hak Pilih Rakyat

Menjadi caleg 2019, diusulkan parpol. Parpol merasa tak berhak menyeleksi rekam jejak, jam terbang, pengalaman kadernya yang pernah terjerat kasus hukum. Karena sudah murni bebas. Bebas ‘dosa’ sesuai pasal hukum buatan manusia. Parpol memberi kesempatan ybs untuk melanjutkan argonya.

Usulan caleg bukan dari rakyat, karena UU tak mengaturnya. Rakyat hanya kebagian kewajiban menggunakan hak pilihnya, hak suaranya pada pesta demokrasi, Pemilu Legislatif 2019.

Pasar modern pesta demokrasi memang semakin jauh dari sentuhan tangan rakyat. Menjadi pekerjaan rumah penguasa. Pihak yang tak ingin kehilangan kursinya, jelas akan melakukan segala tindakan. Mulai menetapkan aturan main yang menguntungkan sampai pasca kursi lepas tak akan diganggu gugat.

Jangankan mantan warga binaan, oknum pembantu presiden yang masih aktif niat nyaleg. Adem ayem di kursi jabatannya. Merasa tidak ada aturan, atau norma moral yang menentukan. Mencontoh, modus kepala negara yang menunjuk seorang pembantunya untuk mencari bibit bakal calon wakil presiden 2019.

Demokrasi semakin menunjukkan sebagai hak milik penguasa. Penyelenggara negara yang didominasi parpol pemenang dan peserta pemilu 2014, bermain di semua lini. Memaksakan kehendak dengan rumusan konstitusional.  Proses pembodohan rakyat semakin masif. Rakyat hanya sebagai pengguna akhir, terima jadi apa adanya. Daya kritis akan berhadapan dengan pasal makar. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar