Halaman

Kamis, 05 Juli 2018

Pasal Derita Rakyat Berlapis


Pasal Derita Rakyat Berlapis

Resultan dari ‘pasal berlapis’ kongsi dengan ‘derita rakyat’.

Rakyat tak kenal pasal tagih janji; dalil balas jasa, balas budi. Perjuangan tanpa pamrih sudah teruji.

Kepentingan umum, apalagi demi wibawa negara. Apa arti segelintir rakyat yang turun ke jalan. Mau unjuk rasa, unjuk raga, pamer gigi, tepuk dada. Aparat siap meladeni. Tak perlu kotor tangan, tindak turun tangan sendiri. Pasal nabok nyilih tangan, menjadi legal.

Bisa saja, jangankan satu nama. Satu keluarga yang tidak dikehendaki oleh negara. Hapus dari peta bumi Nusantara. Penghilangan orang sebagai pasal wajar. Bagimana tindak penguasa terhadap lawan politik. Simak praktik politik di era Orde Baru.

Jangkan aparat atau pihak berwajib. Sebuah parpol penguasa, sanggup melakukan modus bumi hangus atas bangunan yang sebagai sumber berita, mengganggu wibawa oknum ketua umumnya. Melalui pemberitaan pelecehan gengsi, martabat sang oknum ketum.

Hanya pemimpin bangsa, penyelenggara negara, penguasa tanah air yang berhak buka suara. Betapa ‘penderitaan’ mereka untuk bisa meraih kursi. Merasa merintis dari bawah. Berdarah-darah. Mandi keringat. Bernyawa rangkap. Mengandalkan ilmu belut.

Seberapa kecil yang masuk kantong, masih belum apa-apa dibanding perjuangan dan daya juang mereka yang mengatasnamakan rakyat. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar