Pasal Derita Rakyat
Berlapis
Resultan dari ‘pasal berlapis’ kongsi
dengan ‘derita rakyat’.
Rakyat tak kenal pasal tagih janji;
dalil balas jasa, balas budi. Perjuangan tanpa pamrih sudah teruji.
Kepentingan umum, apalagi demi
wibawa negara. Apa arti segelintir rakyat yang turun ke jalan. Mau unjuk rasa,
unjuk raga, pamer gigi, tepuk dada. Aparat siap meladeni. Tak perlu kotor
tangan, tindak turun tangan sendiri. Pasal nabok nyilih tangan, menjadi legal.
Bisa saja, jangankan satu nama. Satu
keluarga yang tidak dikehendaki oleh negara. Hapus dari peta bumi Nusantara. Penghilangan
orang sebagai pasal wajar. Bagimana tindak penguasa terhadap lawan politik. Simak
praktik politik di era Orde Baru.
Jangkan aparat atau pihak berwajib. Sebuah
parpol penguasa, sanggup melakukan modus bumi hangus atas bangunan yang sebagai
sumber berita, mengganggu wibawa oknum ketua umumnya. Melalui pemberitaan
pelecehan gengsi, martabat sang oknum ketum.
Hanya pemimpin bangsa, penyelenggara
negara, penguasa tanah air yang berhak buka suara. Betapa ‘penderitaan’ mereka
untuk bisa meraih kursi. Merasa merintis dari bawah. Berdarah-darah. Mandi keringat.
Bernyawa rangkap. Mengandalkan ilmu belut.
Seberapa kecil yang masuk kantong,
masih belum apa-apa dibanding perjuangan dan daya juang mereka yang
mengatasnamakan rakyat. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar