Halaman

Selasa, 06 Juni 2017

Indonesia Korban Abadi



Indonesia Korban Abadi

Yang dimaksud dengan "pejabat publik" adalah pejabat negara dan penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 42 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).

Lagu lama dengan memakai batasanfungsi dan tugas pokoknya”.  Praktiknya lebih mengedepankan, mengutamakan “wewenang”. Bahasa pasarannya adalah demi panggilan tugas, maka ada hukum tak tertulis :

Pertama, pejabat publik tidak bisa berbuat salah.
Kedua, jika ada oknum pejabat publik terbukti berbuat salah maka lihat dan pakai pasal pertama.

Tanpa memanipulasi rasa hormat, tanpa niat mengesampingkan jasa pahlawan dan khususnya pahlawan tak dikenal. Tetapi tetap juga menghargai pihak apalagi rakyat yang dengan keluguannya ikut andil sumbang suara, memberi saran sesuai cara pandang sederhananya.

Konon, perjuangan abadi mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera, dimulai dari diri sendiri. Berbagai bentuk pengorbanan meraih, merebut, mempertahankan, merebut kembali kursi jabatan secara konstitusional, patut dihargai. Semua langkah catur politiknya adalah bak argo yang mulai dari nol.

Kencing di WC Umum saja harus membayar. Apalagi mampir makan minum di pabrik pejabat yang bertajuk partai politik. Sejelek-jelek nasib ketua umum parpol adalah berhak mencapreskan dirinya. Kurang yakin, atau yakin atas potendiri, maka AD dan ART parpol ada pasal bahwa ketua umum mempunyai hak prerogatif. Hak istimewa lainnya adalah restunya sangat ampuh, mujarab, mustajab, manjur, cespleng dan digdaya untuk menentukan nasib serta untuk mewujudkan angan-angan politik pengikut setianya, pendèrèk loyalnya.

Aksi buka mulut "pejabat publik", bahkan tak urung seorang kepala negara dan barisan pembantunya sampai tingkat pemerintahan paling bawah, sebagai katalisator positif terjadinya gonjang-ganjing lokal. Di belakang mulut mereka apakah ada kekuatan asing sebagai biang komando atau bandar makar atau ahli olah gaya radikalisme.

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Jangan heran, sejak dahulu kala semangat anak bangsa untuk bebas dari praktik penindasan dengan segala cara, intimidasi yang terkadang dilakukan oleh oknum pribumi. Segala bentuk, modus penjajahan oleh bangsa lain di negeri sendiri. Rahasia umum turun-temurun kekayaan alam Nusantara, dikeruk, dikeduk dan dibawa ke negara penjajah Belanda. Semakin diperparah dengan hasil galian tambang mampu menghidupi negara adidaya.

Penjajahan ideologi masih terasa sampai sekarang. Tensi semakin menyengat karena memang seolah dipersilahkan masuk oleh pihak "pejabat publik". Salah satu ciri dasar, karakter NKRI yang jago kandang. Indonesia berpengalaman sebagai korban politik saling libas, pemurtadan ideologi, dan asupan gizi ideologi merah ranah kiri. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar