tragedi kerakyatan, sesaji demokrasi ke penguasa belantara tak bertu(h)an
Rakyat berdaulat, serasa bunyi lewat
asas kedaulatan rakyat utawa demokrasi. Di atas kertas saja susah menarasikan
wujudan nyatanya. Soal pasal kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Jelas di pembukaan (preambule) UUD NRI 1945 frase “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
UU RI 39/1999 tentang Hak Asasi
Manusia dengan segala kehati-hatian. Saking hati-hatinya tidak sampai hati
menggunakan kata ‘daulat’. Takut kualat,
kena tulah. Rakyat tetap rakyat, sesuai periwayatan. Nasib rakyat selang lima
tahunan, dialihtangankan ke wakil rakyat.
Demokrasi kian berminyak, kian betah
bertengger di pucuk pohon kelapa. Sejak awal, tupai pun segan main endus. Stratifikasi rakyat tetap
tidak menampakkan skala prioritas. Pukul rata bermanfaat menjadi komoditas politik.
Modal cari utangan luar negeri.
Suara rakyat bekorelasi dengan harga
kursi konsitusi. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar