gemar mirsani, pemirsa vs pirsawan
Nobar (nonton bareng), kelompencapir
(kelompok pendengar, pembaca, pirsawan). Di mata hukum, beda status, beda nasib. Kedudukan ‘saksi mata’ menentukan
pertimbangan timbangan hukum. Salah kata,
salah ucap, salah sebut mampu menentukan validitas fakta. Kata
ahlinya bahwa satu-satunya bukti yang meringankan hukuman hanyalah kesaksian yang
arguméntatif.
Gara-gara posisi diri berada di tempat
yang tidak semestinya serta pada kondisi waktu yang tidak seharusnya. Berlakulah
hukum setempat, di tempat perkara keperistiwaan. Pasal diusahakan yang pas. Kasus
mirip, berulang menjadi rujukan. Meringankan
peradilan. Terlebih tersedia paket bersahabat.
Pemuas pandangan mata adu kuat dengan obral kata. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar