Halaman

Selasa, 19 September 2017

RS Dengan Penyakit Lama

RS Dengan Penyakit Lama

Pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit (RS) pemerintah/swasta, sekaligus sebagai pelayanan publik  bagi bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif.

Pelaksanaan pelayanan tersebut bukannya tanpa kendala, masalah maupun cacat pelayanan. Mengingat yang butuh pelayanan adalah rakyat semua usia/umur, masyarakat dengan segala strata sosial, ekonomi dan latar belakang pendidikan, warga negara yang sedang menderita aneka penyakit.

Cacat pelayanan oleh RS pemerintah/swasta jika termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, sebagai tindak maladiminstrasi yang telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Tantangan internal RS sendiri adalah kemampuan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi serta manajemen SDM. Serta jam kerja RS yang 24 jam sehari semalam.

Jika masih terjadi kasus RS kontra pasien, apapun latar belakang masalahnya, yang terkadang nyaris tipikal, berulang, sepertinya ada “penyakit lama” yang belum mampu diatasi. Ataukah RS yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta seolah tidak belajar dari kasus yang pernah ada. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar