RS Dengan Penyakit Lama
Pelayanan kesehatan oleh
Rumah Sakit (RS) pemerintah/swasta, sekaligus sebagai pelayanan publik bagi bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif.
Pelaksanaan pelayanan
tersebut bukannya tanpa kendala, masalah maupun cacat pelayanan. Mengingat yang
butuh pelayanan adalah rakyat semua usia/umur, masyarakat dengan segala strata
sosial, ekonomi dan latar belakang pendidikan, warga negara yang sedang
menderita aneka penyakit.
Cacat pelayanan oleh RS
pemerintah/swasta jika termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan
pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat
dan orang perseorangan, sebagai tindak maladiminstrasi yang telah diatur dengan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tantangan internal RS
sendiri adalah kemampuan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
kesehatan, kemajuan teknologi serta manajemen SDM. Serta jam kerja RS yang 24
jam sehari semalam.
Jika masih terjadi kasus
RS kontra pasien, apapun latar belakang masalahnya, yang terkadang nyaris
tipikal, berulang, sepertinya ada “penyakit lama” yang belum mampu diatasi. Ataukah
RS yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta seolah tidak
belajar dari kasus yang pernah ada. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar