Halaman

Sabtu, 23 September 2017

kawasan bebas korupsi vs kawasan bebas separatis ideologi



kawasan bebas korupsi vs kawasan bebas separatis ideologi

agar tak rancu, ragu dengan apa itu yang dimaksud dengan lema “separatis”, kita lacak Perpu 2/2017  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Fokus pada penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf b, yang berbunyi :

Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.

Jelas apa yang tersurat maupun tersirat dibalik kandungan “separatis”.

Kendati dalam praktik kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, nyata-nyata terjadi dinasti politik atau pemerintah bayangan, itu hanya sebagai konsekuensi logis demokrasi. Dampak ringan pelaksanaan konstitusi secara beradab dan sesuai karakter dan watak dasar manusia politik.

“Musuh negara” vs “musuh rakyat” di depan mata tak tampak oleh aparat keamanan, aparat penegak hukum. Masalah posisi kawan.

Kalau di atas kepala, semacam koruptor, harus bertindak ekstra hati-hati, super waspada. Bak meludah ke atas. Bisa ketimpa malapetaka. Main tonjok ke atas, resiko ditanggung sendiri. Menuding ke atas, malah bisa kena pasal merongrong wibawa negara. Mengacungkan tinju ke atas, bisa langsung dapat pasal basmi di tempat kejadian perkara.

Andai di bawah kaki. Semacam aksi de-mogok, demo dengan dilengkapi mogok. Aksi turun gunung rakyat. Aksi unjuk rasa dan unjuk raga penduduk, rakyat, warga negara, masyarakat  berbasis hak konstitusional, tinggal tunggu komando. Atau sesuai aturan main, SOP, mengganggu ketetiban umum. Paling mudah, tak pakai lama, langsung gunakan senjata pamungkas, jurus andalan yaitu dengan pasal makar.

Kita bersyukur, karena masih ada bangsa dan rakyat NKRI, secara konsekuen dan konsisten tetap mempraktikkan sila-sila Pancasila. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar