Menalar Ulang Kunjungan Kerja Tematik DPR
Tak salah, jika anggota
DPR dalam melaksanakan kewajibannya, didukung dengan berbagai pasal liwat UU. Antara
lain disebutkan :
(i)
Bahwa Komisi dalam pembentukan undang-undang; Komisi di
bidang anggaran maupun Komisi di bidang pengawasan dapat mengadakan : kunjungan
kerja.
(ii)
Bahwa BKSAP bertugas mengoordinasikan kunjungan kerja
alat kelengkapan DPR ke luar negeri;
(iii)
Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala”
adalah kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin
pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan
secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPR.
Jadi, secara yuridis
formal anggota DPR merasa di atas angin jika ada pihak yang menyoalkan biaya
serta khusunya manfaat kunjungan kerja ke luar negeri.
Masalah biaya, kalau dibanding
dengan asas manfaat kunker, bisa diabaikan. Buat program kunker, minimal ke
negara anggota ASEAN, atau negara tetangga. Baru pada periode berikutnya
meningkat ke negara maju.
Mungkin kita dapat melihat betapa
presiden RI juga punya hak untuk melakukan kunjungan kerja.
Kita simak, pertama, bahasa resmi, kamus resmi pemerintah periode
2014-2019 antara lain quickwins ramuan ajaib revolusi mental adalah
Terlaksananya "Blusukan Tematik" Presiden ke tempat-tempat pelayanan
publik, daerah terpencil, daerah rawan konflik, daerah potensial, dan pulau
terdepan.
Bahan simak, kedua,
adalah tak urung pada Perpres 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan dengan
terang benderang bahwa Penguatan efektivitas komunikasi dan dialog
langsung/blusukan untuk memberikan efek kejutan bagi rakyat dan birokrasi bahwa
presiden tetap hadir dalam setiap persoalan mereka.
Jadi dari modus kunker
anggota DPR ke luar negeri maupun modus blusukan tematik presiden di dalam
negeri, banyak hal yang tersurat maupun tersirat.
Memang manfaat kunker
anggota DPR ke luar negeri tak bisa langsung dirasakan bak orang mengunyah
cabai rawit yang langsung bikin mulut megap-megap.
Jangan sampai terjadi dengan modus kunker anggota DPR
ke luar negeri, malah menjadikan wakil rakyat bisa hadir di mana saja, kapan saja serta
seolah tetap hadir dalam setiap persoalan konstituennya. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar