Halaman

Jumat, 15 September 2017

Dikotomi Pelayanan RS, Komersial vs Profesional



Dikotomi Pelayanan RS, Komersial vs Profesional

Perubahan Kedua dan Keempat UU NRI 1945 semakin meneguhkan betapa pentingan pelayanan kesehatan. Perubahan Keempat menyuratkan di Pasal 34 ayat (3) :

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut UUD 1945 tentang Rumah Sakit (RS) maupun Kesehatan sebagai aspek pelayanan kesehatan, sudah sedemikian rinci, jelas dan terukur. Kemajuan zaman dan teknologi sudah diantispasi oleh kementerian yang bertanggung jawab. Pihak pemerintah daerah, sesuai dengan asas otonomi daerah, juga sudah membuat payung hukumnya.

Apa itu rumah sakit, sudah dijabarkan secara yuridis formal :

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Penjabaran tentang tanggung jawab dan wewenang RS, SOP RS sampai kode etik jabatan fungsional tenaga kesehatan sebagai pedoman moral. Termasuk Permenkes 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Perjalanan waktu, maka pengelolaan RS mempunyai Siklus Transaksi Rumah Sakit yang memuat 5 siklus. Siklus pertama adalah Siklus pendapatan terkait dengan pemberian jasa pelayanan rumah sakit kepada pasien atau pihak lain dan penerimaan pembayaran pasien atau tagihan dari pihak lain.

Agar daya layanan RS pemerintah/swasta meningkat, dikenal masyarakat, sebagai pelayanan publik yang profesional, tidak ada salahnya dikomersialkan. Kalau perlu bangun fasilitas komersial, misal untuk rapat, seminar, pernikahan. RS pemerintah bisa mendapatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).  RS swasta secara komersial beroperasional bak hotel bintang.

Jadi, kalau masih ada aneka kasus menimpa suatu RS, bahkan seperti berulang, sebagai bukti manajemen profesional dan/atau manajemen komerisal yang masih “sakit”. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar