Halaman

Sabtu, 30 September 2017

Otoritas Kepala Daerah Tak Akan Bertepuk Sebelah Tangan



Otoritas Kepala Daerah Tak Akan Bertepuk Sebelah Tangan

Orotitas kepala daerah, apakah gubernur maupun bupati/walikota, semakin bertaji jika mampu berkomunikasi, berkoordinasi atau tepatnya mengendalikan pihak legislatif, kalangan yudikatif serta mempunyai akses langsung ke partai politik atau gabungannya.

Berbagai pasal tentang tugas, wewenang dan kewajiban hanya akan menambah legitimasi kepala daerah, selain kondisi di atas, dengan fakta bahwa kepala daerah adalah dari orang kuat lokal. Artinya, dari sebuah keluarga yang secara turun temurun seolah merupakan bagian dari daerah. Atau, dikarenakan sebagai sebuah keluarga pelaku ekonomi yang sukses.

Kondisi praktik etonomi daerah, yang mungkin masih ada daerah yang senin-kamis atau sebagai daerah yang kurung beruntung. Masih terdapat kabupaten/kota yang timpang dalam hal pembangunan daerah. Bahkan di pulau Jawa, masih terdapat kantong-kantong penduduk miskin, kawasan kumuh perkotaan.

Kasus kepala daerah yang masih akrab dengan OTT KPK, hanya bukti sederhana betapa sebagai penguasa tunggal ikut bermain disemua lini. Kepala daerah yang rajin melakukan tindak turun tangan, blusukan ke sistem dan mekanisme pengambilan keputusan , apakah mempengaruhi kinerja pemerintah, tidak menjadi perosoalan. Apakah nanti akan meninggalkan berbagai tumpukan PR (pekerjaan rumah) menjadi tanggung jawab periode selanjutnya.

Di pihak lain, banyak mitra pemerintah daerah, khususnya pihak swasta, masyarakat maupun korporasi, yang harus pandai-pandai membaca aturan main sang kepala daerah. Mereka tahu betul bagaimana bermain yang cantik, aman dan tidak ada pihak yang merasakan dirugikan. Kalau rakyat berposisi pada pihak yang dirugikan, atau sebagai pihak penerima dampak pembangunan, hal wajar.

Ulah kepala daerah akan semakin nejadi-jadi atau sampai klimaksnya, jika ujaran, anjuran, tindak tutur kepala daerah adalah hukum. Minimal sebagai sinyal aspirasi kepala daerah, yang tidak bisa ditawar apalagi diganggu gugat. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar