|
Dari Isi Laporan yang meliputi Pendahuluan, Indikator
Utama Pembangunan Ekonomi serta Tiga Fokus Utama (i. Infrastruktur; ii.
Pembangunan Manusia; iii. Kebijakan Deregulasi Ekonomi), tidak terbaca adanya
kata kunci : Utang Luar Negeri (ULN).
Saya telusuri halaman demi halaman, sampai “Topik Khusus”
(sejumlah topik yang menonjol pada pemerintahan)
yang mulai halaman 38 s.d selesai, tetap tak tercantum kata kunci ULN. Anggap saja
sebagai kelalaian tim penyusun, atau sulitnya mendapatkan data dan informasi
akurat dari pihak yang berkompeten atau bahan sudah siap namun laporan sudah
terlanjur di dapur cetak. Asal jangan dianggap tidak penting, menjadi tidak pantas
untuk disajikan, dibahas dan dibanggakan. Memang di Laporan, bersumber atau
diolah dari beberapa K/L.
Apa iya ULN bisa sebagai “sangat rahasia” sehingga bukan
untuk konsumsi umum, santapan publik, menu rakyat.
Ayo kita buka laporan atau buku lain.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019, memberikan
sinyal bahwa untuk mewujudkan ekonomi yang lebih mandiri dan mendorong bangsa
Indonesia ke arah yang lebih maju dan sejahtera, diperlukan pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi. Untuk itu, perlu diupayakan bebagai langkah yang serius
dalam mendorong investasi, ekspor, konsumsi, maupun pengeluaran pemerintah (goverment
expenditure).
ULN Indonesia, seolah seperti panggilan hati penguasa
setiap pemerintah dan/atau periode pemerintah. Mulai dari zaman Orde Lama
sampai periode sekarang. Budaya utang malah tersirat dan/atau tersurat menjadi
struktur utama dan postur APBN.
Seperti kita ketahui bahwa penjelasan Struktur
Pendapatan Negara dan Hibah menyebutkan penerimaan negara dalam APBN terdiri atas
penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan.
Penerimaan dalam negeri merupakan penerimaan yang
dihimpun dari sumber-sumber dalam negeri yang terdiri atas penerimaan migas dan
non-migas, di mana penerimaan migas terdiri dari penerimaan pajak dan
penerimaan negara bukan pajak.
Sedangkan penerimaan pembangunan pada dasarnya merupakan
penerimaan yang berasal dari luar negeri. Penerimaan ini sebenarnya merupakan
pinjaman/utang luar negeri, tetapi diperlakukan dan diadministrasikan dalam
APBN sebagai penerimaan.
UU tentang APBN 2017 malah menerapkan klausul Pemerintah
dapat melakukan pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang
melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2017.
Jangan
lupa dengan apa yang dimaksud “rupiah murni pendamping” adalah dana rupiah
murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman luar negeri.
Kendati ada aturan main yang praktiknya malah menjadi
penyakit turun termurun utama yaitu bahwa Proyek yang diusulkan untuk
dibiayai dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) bukan merupakan proyek yang
dibutuhkan dan mempunyai prioritas tinggi sesuai kebijakan, sasaran dan program
pembangunan.
Apakah karena politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif, sehingga untuk menjaga krédibilitas negara, wibawa
negara di mata dunia atau pemerintah lain, mau tak mau, seperti wajib mengikuti
jebakan, jeratan aturan main negara/lembaga kreditor. Indonesia secara aktif
merayu investor asing agar berkiprah nyata di Nusantara. Begitu giat dan
semangat sampai presiden menjamin dengan dukungan kebijakan yang memihak
sekaligus memberikan kemudahan bagi investor asing, penanam modal asing.
Tindak turun tangan presiden Jokowi untuk membuktikan
bahwa Indonesia sebagai negara ramah-investor atau investor-friendly, cukup terbukti, nyata dan terukur. Pertumbuhan
investasi Cina di Indonesia yang meningkat lebih dari 300 persen atau senilai
2,7 miliar dolar Amerika Serikat sejak 2015 lalu. Pada 2016 lalu, Cina
menempati posisi ketiga sebagai investor terbesar di Indonesia di bawah Jepang
dan Singapura. Padahal pada 2015 lalu, Cina hanya menempati posisi kesembilan. Minat
investor Cina untuk berinvestasi meningkat setelah Presiden Cina Xi Jinping
mengunjungi Indonesia pada 2013 lalu. Jokowi sendiri setidaknya telah lima kali
bertemu dengan Xi Jinping. Keduanya diprediksi akan bertemu kembali dalam forum
ekonomi internasional One Belt, One Road yang digagas Cina. Forum tersebut
rencananya digelar pada 14-15 Mei mendatang. (sumber : REPUBLIKA.CO.ID Sabtu , 29 April 2017, 13:56 WIB)
Ientu, pemanfaatan pinjaman luar negeri diselenggarakan
dalam kerangka kerjasama pembangunan (development cooperation) yang
dilaksanakan melalui alih ilmu pengetahuan dan teknologi (transfer of
knowledge), mendorong tumbuhnya investasi (investment leverage) dan
kerjasama internasional baik melalui forum bilateral maupun multilateral (international
cooperation). Namun demikian, dalam pemanfaatan pinjaman luar negeri perlu
diperhatikan aspek biaya dan resiko termasuk terms and conditions dan
resiko nilai tukar. Ada beberapa risiko terhadap prospek ULN karena adanya ketidakstabilan
di pasar keuangan global dan potensi naiknya suku bunga dan nilai tukar semakin
terdepresiasi. (67% dari ULN Indonesia adalah dalam mata uang USD, 8,5% dalam
Yen Jepang, 18% dalam Rupiah, serta sisanya dalam mata uang asing lainnya).
Jangan lupa terakhir, ULN Indonesia adalah
utang luar negeri pemerintah, bank sentral dan swasta. Berdasarkan
laporan Bank Indonesia (BI) ULN Indonesia pada akhir kuartal III 2016 sebesar
325,3 miliar dolar AS (sekitar Rp 4.358 triliun). Jumlah ini mengalami kenaikan 7,8 persen
dibandingkan periode sama pada tahun lalu (year
on year/yoy).
Bandingkan dengan berita lama : Data
terbaru yang dirilis Bank Indonesia (BI), pada Maret 2014 porsi utang luar
negeri (ULN) Indonesia mencapai US$ 276,5 miliar, setara Rp 3.156,8 triliun.
Besaran utang ini melonjak 8,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komposisinya, ULN sektor publik mencapai US$ 130,5 miliar dan ULN sektor swasta
US$ 146,0 miliar (Kompas.com, 23/5/2014).
Jadi, dengan mengacu kemanfaat ULN,
yang diskenario selalu dalam grafik meningkat, diharapkan hasil pembangunan selama
periode 2014-2019 semakin bisa dirasakan oleh semua penduduk sampai daerah
terpencil, perbatasan dan kepulauan. Terlebih,
konsep dan terminologi ULN didefinisikan sebagai utang penduduk (resident) yang berdomisili di suatu
wilayah teritori ekonomi kepada bukan penduduk (non resident). [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar