Betapa 26 Oknum Anggota DPR Taat Asas Hak Angket
Bayangkan, 560 anggota DPR secara de
jure dan de facto merupakan
perwakilan atau mewakili seluruh rakyat Indonesia selama lima tahun. Sekaligus sebagai
wakil partai politik yang wajib loyal, tunduk, patuh, taat kepada kebijakan
partai tanpa perlu berpikir.
Menyoal Hak Angket, sudah diatur dengan Pasal 199 s.d Pasal 209 UU
17/2014 tentang MD3. Terasa belum bisa dihafal dan dipahami oleh anggota DPR,
maka Pasal 209 berbunyi :
Pasal 209
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak
angket diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Penjelasan atas UU 17/2014 tentang MD3, pasal demi pasal,
untuk Pasal 199 s.d 209 : cukup jelas. Masuk akal karena UU merupakan produk
hukum kolaborasi antara DPR dengan Pemerintah, sesuai fungsi legislasi DPR.
Gonjang-ganjing kinerja DPR/anggota DPR terhadap mégakasus, mégatéga, mégakorupsi
KTP-elektronik yang sedang ditangani oleh KPK, yang mana dimana ternyata
terdapat 26 oknum Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK,
dari 9 Fraksi. (sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/04/29/
07121971/ini.daftar.26.anggota.dpr.pengusul.hak.angket.kpk).
Kondisi ini sesuai dengan pasal 199 ayat (1) UU
17/2014 tentang MD3 :
Pasal 199
(1) Hak angket sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua
puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
Jadi, syarat “paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang
anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi” sudah
terpenuhi. Dapat disimpulkan, hebat bukan wakil rakyat kita yang melek hukum. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar