Halaman

Kamis, 11 Mei 2017

dilema dewa penyelamat ideologi, dapur berasap vs kursi panas



dilema dewa penyelamat ideologi, dapur berasap vs kursi panas

Berbagai sebutan, mulai yang umum yaituTenaga Kerja Wanita (TKW). Ada pihak yang menyebut dengan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wanita. Agar tampak ilmiah, dalam berbagai artikel menggunakan istilah buruh migran. Istilah buruh diperhalus dengan sebutan ‘pekerja’. Agar manusiawi sesuai asas HAM.

Sebutan ‘pekerja’ naik pamor menjadi tersohor karena terjadi seorang pekerja partai bisa menjadi presiden periode 2014-2019. Berkat jasa sebuah partai politik, seseorang mendadak sontak mendapat durian runtuh alias “kéré munggah balé”. Betul, presiden kedua RI nyaris betah duduk di kursi karena daya dukung dan daya tampung kendaraan politiknya yang loyalnya luar biasa.

Tiap setahun sekali, tepatnya  setiap tanggal 1 Mei – May Day, dirayakan sebagai Hari Raya Buruh Internasional. Buruh se-Nusantara dipastikan akan turun gunung atau keluar memenuhi jalan, mengisi ruang publik secara masal, masif. Melakukan aksi unjuk rasa, aksi unjuk raga dan adu ujar dengan aparat keamanan. UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, menjelaskan lewat Pasal ayat 1 ayat 6 :
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Skala nasional menyimpulkan kalau buruh adalah tulang punggung perekonomian nasional. Suara buruh akan berarti, tidak dipandang sebelah mata oleh pengusaha dan/atau penguasa, bukan karena sekedar mampu memobilisir diri secara sporadis. Nilai tawar pada daya mengorganisir diri. Bukti buruh yang main politik, bisa berkibar. Minimal tahu posisi dan nilai tawar berserikat, berfederasi, berkonfederasi  yang dipraktikkan bukan ala kadarnya, sekedar syarat formalitas. Buruh bukan sekedar alat politik. Di negara lain, buruh sebagai kekuatan politik.

UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, lewat Pasal 1 ayat 1-nya menjelaskan :
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Di Indonesia terkini, nasib pekerja/buruh ideologi – lepas ada fakta pekerja politik bisa menjadi presiden – secara historis dan turun-temurun yang seolah sistem perwarisan, berada di antara dua kutub kontradiktif. Sistem kapitalis berlaku di mental pekerja/buruh ideologi. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar