musuh
negara vs musuh rakyat
Apakah pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindakannya yang
dinobatkan menjadi musuh rakyat. Kendati tipikor merugikan negara, tetapi tidk
serta-merta, otomatis menjadi musuh negara.
Konon ada Pasal lama, KUHP, berujar tertulis : Barang siapa mengadakan
hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan
perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka,
menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann
permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Bisa saja di periode 2014-2019, ada yang merasa tersinggung jika dimaksud
sebagai pihak yang bisa berhubungan dengan negara asing. Karena tidak mungkin
seorang rakyat mampu, bisa, dapat berhubungan dengan negara asing. Begitu juga
sebaliknya, seorang rakyat yang sedang duduk melamun, tahu-tahu didatangi orang
asing. Kecuali turis asing yang kesasar di daerahnya.
Rakyat tidak tahu persis, pihak mana saja di dalam negeri yang sering ke
luar negeri, khususnya ke negara tertentu atau satu negara saja. Sesuai dengan
kepentingan dan urusannya, yang tidak terkait dengan kepentingan rakyat.
Efek domino tipikor, utang luar negeri (sebagai hasil konektivitas dengan
negara asing), menjadikan generasi yang belum lahir terbebani beban politik
negara. Kebijakan politik negara yang bebas aktif, yang mempersilahkan investor
asing bebas melenggang masuk ke NKRI.
Menurut kamus bahasa politik dan hukum politik, yang ada hanya “lawan
politik”.
Pasal 156 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam
pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia
yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata
negara.
Agaknya, cukup disekiankan tulisan ini. Kebanyakan malah bikin jenuh. Kepanjangan
malah ditanggapi dengan yang bukan-bukan. [HaèN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar