Halaman

Selasa, 30 Mei 2017

musuh negara vs musuh rakyat



musuh negara vs musuh rakyat

Apakah pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindakannya yang dinobatkan menjadi musuh rakyat. Kendati tipikor merugikan negara, tetapi tidk serta-merta, otomatis menjadi musuh negara.

Konon ada Pasal lama, KUHP, berujar tertulis : Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Bisa saja di periode 2014-2019, ada yang merasa tersinggung jika dimaksud sebagai pihak yang bisa berhubungan dengan negara asing. Karena tidak mungkin seorang rakyat mampu, bisa, dapat berhubungan dengan negara asing. Begitu juga sebaliknya, seorang rakyat yang sedang duduk melamun, tahu-tahu didatangi orang asing. Kecuali turis asing yang kesasar di daerahnya.

Rakyat tidak tahu persis, pihak mana saja di dalam negeri yang sering ke luar negeri, khususnya ke negara tertentu atau satu negara saja. Sesuai dengan kepentingan dan urusannya, yang tidak terkait dengan kepentingan rakyat.

Efek domino tipikor, utang luar negeri (sebagai hasil konektivitas dengan negara asing), menjadikan generasi yang belum lahir terbebani beban politik negara. Kebijakan politik negara yang bebas aktif, yang mempersilahkan investor asing bebas melenggang masuk ke NKRI.

Menurut kamus bahasa politik dan hukum politik, yang ada hanya “lawan politik”.  

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

 Agaknya, cukup disekiankan tulisan ini. Kebanyakan malah bikin jenuh. Kepanjangan malah ditanggapi dengan yang bukan-bukan. [HaèN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar