Halaman

Selasa, 03 September 2019

Rp, Jaga Sehat atau Rawat Sakit


Rp, Jaga Sehat atau Rawat Sakit

Sebagai warga negara yang baik dan benar, kita jangan terjebak pasal  UUD 1945, yaitu antara pasal 28H ayat (1)  setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan pasal 34 ayat (3)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Terlebih tertera ikhwal bahwasanya 5% anggaran pemerintah untuk kesehatan. Jangan diartikan, dengan duduk manis maka urusan kesehatan diri menjadi tanggung jawab dan beban pemerintah.

Andai anggaran rakyat sehat sebesar 5%, dibagi habis ke semua orang, penduduk Indonesia. Jangan-jangan hanya bisa buat beli obat penyakit standar rakyat, yaitu masuk angin, pusing, batuk, pilek.

Coba kita pakai asas kontra produktif, kontra arus. Bagaimana jika setiap manusia iuran tiap bulan seribu Rp. Seperti sumber dana partai politik di parlemen berdasarkan harga per suara pemilih. Sisihkan sebagian uang jajan, uang rokok untuk iuran dana dan anggaran sehat negara.

Jadi, jika sedang tidak ‘sakit kantong’ usahakan gaya hidup sehat, sejahtera. Jadikan gaya hidup sehat dan sejahtera sebagai kewajiban diri. Kalau bisa sehat sekarang mengapa harus tunggu sakit besok. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar