Rp, Jaga Sehat atau
Rawat Sakit
Sebagai warga negara yang baik dan benar, kita jangan terjebak pasal UUD 1945, yaitu antara pasal 28H ayat (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dengan pasal
34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Terlebih tertera ikhwal bahwasanya 5% anggaran pemerintah untuk kesehatan.
Jangan diartikan, dengan duduk manis maka urusan kesehatan diri menjadi
tanggung jawab dan beban pemerintah.
Andai anggaran rakyat sehat sebesar 5%, dibagi habis ke semua orang,
penduduk Indonesia. Jangan-jangan hanya bisa buat beli obat penyakit standar
rakyat, yaitu masuk angin, pusing, batuk, pilek.
Coba kita pakai asas kontra produktif, kontra arus. Bagaimana jika setiap
manusia iuran tiap bulan seribu Rp. Seperti sumber dana partai politik di
parlemen berdasarkan harga per suara pemilih. Sisihkan sebagian uang jajan,
uang rokok untuk iuran dana dan anggaran sehat negara.
Jadi, jika sedang tidak ‘sakit kantong’ usahakan gaya hidup sehat,
sejahtera. Jadikan gaya hidup sehat dan sejahtera sebagai kewajiban diri. Kalau
bisa sehat sekarang mengapa harus tunggu sakit besok. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar