Besar Biaya Operasional Daripada Perolehan Tagihan
Bicara kemanfaatan BPJS Kesehatan, bisa menimbulkan
antipati. Pemerintah sudah menegaskan bahwa “pelayanan kesehatan dilaksanakan
secara berjenjang dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.” Maksudnya, pelayanan kesehatan yang diperoleh
secara berjenjang, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
(FKRTL).
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan oleh FKTP, yaitu Puskesmas, klinik, dan praktik
perorangan, termasuk dokter layanan primer (DLP), meliputi pelayanan kesehatan
non spesialistik.
Jangan ditafsirkan bahwa berjenjang dimulai dengan
seleksi adminstrasi atas status sosial pasien. Untuk rawat inap, kendati
keluarga sudah menjadi anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), bisa-bisa bisa
berlaku asas ‘mau sehat bayar di muka’ atau ‘mau pelayanan prima harus ada
jaminan biaya’.
Penagihan iuran BPJS Kesehatan secara door to door,
bak sensus penduduk nasional. Besar biaya operasional daripada perolehan
tagihan. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar