Halaman

Jumat, 20 September 2019

Kartu Kerabat Bayangkara


Kartu Kerabat Bayangkara

Adalah disebutkan berkat kinerja manusia politik, maka terjadilah Perubahan Kedua UUD NRI 1945. Terkait judul, simak:

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)

Pasal 30

(1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
(2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)

**) : Perubahan Kedua

Mengacu kata kunci ‘masyarakat’ terbukti hanya diterapkan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai Pasal 30, ayat (5) maka terjadilah UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar lebih kuat maka diterbitkan produk hukum turanannya.

Secara internal, ada produk hukum oleh Kapolri. Tingkat Kapolda pun dapat menetapkan produk hukum sesuai kewenangannya.

Jadi, kehidupan masyarakat yang 24 jam. Kemajuan adab berbangsa dan bernegara serta panggung politik nusantara. Agar kehidupan masyarakat di jalanan, di lokasi tempat umum, di lingkungan tempat tinggal, dan khususnya di teritorial tempat tinggal dan hunian aman-aman.

Maka daripada itu seyogyanya semua masyarakat tanpa batas umur dan ukuran usia, wajib memiliki, menyimpan, membawa Kartu Kerabat Bayangkara. Manfaat utama jika ada sidak (operasi mendadak) oleh bayangkara atau aparat gabungan hankam. Serta merta pemegang kartu dimaksud bebas razia. Bebas perlakuan terkait yang bisa dikait-kaitkan dengan pihak terkait. Pokoknya, aman-aman.

Jika kebetulan ada oknum masyarakat sedang berada di tempat yang tak semestinya. Pada waktu yang tak tepat. Tahu-tahu menjadi sasaran tindak gerebek, terjebak OTT, razia penyakit masyarakat, terduga pelaku penadah korupsi uang negara. Langsung unjuk ‘kartu sakti’, dijamin aman-aman. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar