Kartu Kerabat Bayangkara
Adalah disebutkan berkat kinerja
manusia politik, maka terjadilah Perubahan Kedua UUD NRI 1945. Terkait judul,
simak:
BAB XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
**)
(2)
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
(3)
Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. **)
(5)
Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)
**) : Perubahan Kedua
Mengacu kata kunci ‘masyarakat’ terbukti
hanya diterapkan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai Pasal 30, ayat (5) maka terjadilah UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Agar lebih kuat maka diterbitkan produk hukum
turanannya.
Secara internal, ada produk hukum
oleh Kapolri. Tingkat Kapolda pun dapat menetapkan produk hukum sesuai
kewenangannya.
Jadi, kehidupan masyarakat yang 24
jam. Kemajuan adab berbangsa dan bernegara serta panggung politik nusantara. Agar
kehidupan masyarakat di jalanan, di lokasi tempat umum, di lingkungan tempat
tinggal, dan khususnya di teritorial tempat tinggal dan hunian aman-aman.
Maka daripada itu seyogyanya semua
masyarakat tanpa batas umur dan ukuran usia, wajib memiliki, menyimpan, membawa
Kartu Kerabat Bayangkara. Manfaat utama jika ada sidak (operasi mendadak) oleh
bayangkara atau aparat gabungan hankam. Serta merta pemegang kartu dimaksud
bebas razia. Bebas perlakuan terkait yang bisa dikait-kaitkan dengan pihak
terkait. Pokoknya, aman-aman.
Jika kebetulan ada oknum masyarakat
sedang berada di tempat yang tak semestinya. Pada waktu yang tak tepat. Tahu-tahu
menjadi sasaran tindak gerebek, terjebak OTT, razia penyakit masyarakat,
terduga pelaku penadah korupsi uang negara. Langsung unjuk ‘kartu sakti’,
dijamin aman-aman. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar