bela negara vs juragan
aman
Adalah disebutkan berkat kinerja
manusia politik, maka terjadilah Perubahan Kedua UUD NRI 1945. Terkait judul,
simak dan fokus Pasal 30 ayat (2), dari 5 ayat:
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(2)
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)
**) : Perubahan Kedua
Selanjutnya, ayo sesama rakyat simak Media Informasi kemneterian
Pertahanan, “WIRA’, edisi khusus Bela Negara 2016. Secara acak pada beberapa
alenia, tersusunlah:
Makna yang terkandung dalam sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta): “rakyat adalah
yang utama dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat atau
dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk
kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat
dalam Sishanneg pada dasarnya adalah perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga
Negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk
merefleksikan haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara
dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional
Indonesia (TNI), tetapi dapat juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya
masing-masing yang memberikan kontribusi pada pertahanan negara (termasuk
pendidik), atau menjadi prajurit wajib.
Bela negara sesungguhnya adalah salah satu pembentuk jati diri dan
kepribadian bangsa Indonesia yang
bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara, cinta tanah
air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik dalam wujud bela negara.
Jiwa patriotik demi bangsa dan negara yang tampil dalam sikap dan perilaku
warga negara, yang sadar bela Negara adalah bangun kekuatan bela negara dalam Sishanneg
(Sistem Pertahanan
Negara).
Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan,
kesemestaan, dan kewilayahan. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa
orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri
kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional
didayagunakan untuk upaya pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan
mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar
di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah (territorial integrity) sesuatu negara sangat
erat hubungannya dengan hak keberadaan suatu negara (the right of national
or state existence) yang dijamin dalam hukum internasional.
Oleh sebab itu, sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta
segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI, tentunya
masih ada ancaman dan gangguan pada kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Maka
negara kita memerlukan adanya Ketahanan Nasional yang tangguh dalam upaya
menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.
Jadi, kalau yang “juragan aman”. Serahkan kepada
pelakunya . . . [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar