Halaman

Minggu, 22 September 2019

bela negara vs juragan aman


bela negara vs juragan aman

Adalah disebutkan berkat kinerja manusia politik, maka terjadilah Perubahan Kedua UUD NRI 1945. Terkait judul, simak dan fokus Pasal 30 ayat (2), dari 5 ayat:

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)

Pasal 30

(2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)

**) : Perubahan Kedua
   
Selanjutnya, ayo sesama rakyat simak Media Informasi kemneterian Pertahanan, “WIRA’, edisi khusus Bela Negara 2016. Secara acak pada beberapa alenia, tersusunlah:

Makna yang terkandung dalam sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta): “rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan,” baik dalam semangat atau dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat dalam Sishanneg pada dasarnya adalah perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi dapat juga secara tidak langsung, yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi pada pertahanan negara (termasuk pendidik), atau menjadi prajurit wajib.

Bela negara sesungguhnya adalah salah satu pembentuk jati diri dan kepribadian  bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik dalam wujud bela negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan negara yang tampil dalam sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara adalah bangun kekuatan bela negara dalam Sishanneg (Sistem Pertahanan Negara).

Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan untuk upaya pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan. Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah (territorial integrity) sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan hak keberadaan suatu negara (the right of national or state existence) yang dijamin dalam hukum internasional.

Oleh sebab itu, sekalipun seluruh rakyat dan penyelenggara negara serta segenap potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI, tentunya masih ada ancaman dan gangguan pada kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Maka negara kita memerlukan adanya Ketahanan Nasional yang tangguh dalam upaya menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara. 

Jadi, kalau yang “juragan aman”. Serahkan kepada pelakunya . . . [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar