Halaman

Senin, 06 Februari 2017

polisi kita terjebak hukum rimba politik



polisi kita terjebak hukum rimba politik

Tulus ikhlas niat polisi data ulama, tak usah diperdebatkan. Apapun dalih, dalil, pasal argumentasi yang dipakai pihak polisi. Namanya petugas negara. Demi kepentingan negara, apapun bisa dilakukan oleh polisi. Jangan dimultitafsirkan sebagai konsekuensi logis dari jabatan Kapolri yang diusulkan oleh presiden dan diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Tanpa petunjuk bapak presiden, polisi dengan setumpuk pasal kewenangannya dapat bertindak dalam nx24 jam.

Iseng kita cuplik UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fokus pada Pasal 4 yang tertulis :
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Jangan lengah kawan, masih ada lanjutan ceritanya. Simak penjelasan Pasal 4, dengan uraian kata/kalimat :
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human Rights, 1948 dan konvensi internasional lainnya.

Tak salah kalau ada torehan sejarah yang dengan sinis mengatakan bahwa para pemegang otoritas kebijakan ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru didominasi warga binaan pemerintah Amerika Serikat. Misi mereka membawa perekonomian Indonesia ke arah ekonomi pasar liberal atau menganut faham liberalisme. Kelompok oknum penguasa kebijakan ini ditengarai dengan sebutan Mafia Berkeley.

Kebijakan ekonom Mafia Berkeley,  selain menunda pembayaran utang luar negeri sekaligus melaksanakan kebijakan membuat utang luar negeri baru. Dilengkapi dengan modus  memberi peluang khusus bagi masuknya investasi asing tanpa batasan tertentu.
Kesungguhan Mafia Berkeley dengan mulai mempersiapkan segala alat legitimasi, berupa UU, rencana pembangunan nasional, dan  terutama proposal  pinjaman atau utang luar negeri. Efeknya,  modus Mafia Berkeley memungkinkan  bekerjanya kaki tangan kapitalisme internasional dan pemerintahan tangan besi saat itu.

Analog “Mafia Berkeley”, tentunya petinggi polisi tidak hanya lulusan akpol. Disyaratkan bisa menempuh pendidikan di mancanegara. Khususnya di negara sahabat. Apakah nantinya mereka akan menjadi polisi spesialis lalu lintas, khusus urus SIM/STNK, ahli membuat SK atau bentuk nyata dari asas “mewujudkan keamanan dalam negeri”.

Tak kurang salahnya jika ada pendapat bahwa di tingkat nasional, polisi tersandera politik penguasa.

KKO berdiri paling depan di belakang Bung Karno.
RPKAD menjadi andalan pak Harto selama Orde Lama. AURI nyaris menjadi anak tiri. 
Awal reformasi, KKO naik daun. Baret Merah seperti masuk kotak. Entah sekarang mana dari TNI-Polri yang jadi anak emas pemerintah Jokowi-JK. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar