polisi kita terjebak hukum rimba politik
Tulus ikhlas niat polisi data ulama, tak usah
diperdebatkan. Apapun dalih, dalil, pasal argumentasi yang dipakai pihak
polisi. Namanya petugas negara. Demi kepentingan negara, apapun bisa dilakukan
oleh polisi. Jangan dimultitafsirkan sebagai konsekuensi logis dari jabatan
Kapolri yang diusulkan oleh presiden dan diuji kelayakan dan kepatutan oleh
DPR. Tanpa petunjuk bapak presiden, polisi dengan setumpuk pasal kewenangannya
dapat bertindak dalam nx24 jam.
Iseng kita cuplik UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, fokus pada Pasal 4 yang tertulis :
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan
untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Jangan lengah kawan, masih ada lanjutan ceritanya. Simak
penjelasan Pasal 4, dengan uraian kata/kalimat :
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara
alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan
saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang
secara utuh terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration
of Human Rights, 1948 dan konvensi internasional lainnya.
Tak salah kalau ada torehan sejarah yang
dengan sinis mengatakan bahwa para pemegang otoritas kebijakan ekonomi Indonesia
pada masa Orde Baru didominasi warga binaan pemerintah Amerika Serikat. Misi mereka
membawa perekonomian Indonesia ke arah ekonomi pasar liberal atau menganut
faham liberalisme. Kelompok oknum penguasa kebijakan ini ditengarai dengan
sebutan Mafia Berkeley.
Kebijakan ekonom Mafia Berkeley, selain menunda pembayaran utang luar negeri sekaligus
melaksanakan kebijakan membuat utang luar negeri baru. Dilengkapi dengan modus memberi peluang khusus bagi masuknya investasi
asing tanpa batasan tertentu.
Kesungguhan Mafia Berkeley dengan mulai
mempersiapkan segala alat legitimasi, berupa UU, rencana pembangunan nasional, dan terutama proposal pinjaman atau utang luar negeri. Efeknya, modus Mafia Berkeley memungkinkan bekerjanya kaki tangan kapitalisme
internasional dan pemerintahan tangan besi saat itu.
Analog “Mafia Berkeley”, tentunya
petinggi polisi tidak hanya lulusan akpol. Disyaratkan bisa menempuh pendidikan
di mancanegara. Khususnya di negara sahabat. Apakah nantinya mereka akan
menjadi polisi spesialis lalu lintas, khusus urus SIM/STNK, ahli membuat SK
atau bentuk nyata dari asas “mewujudkan keamanan dalam
negeri”.
Tak kurang salahnya jika ada pendapat
bahwa di tingkat nasional, polisi tersandera politik penguasa.
KKO berdiri paling depan di belakang
Bung Karno.
RPKAD menjadi andalan pak Harto selama
Orde Lama. AURI nyaris menjadi anak tiri.
Awal reformasi, KKO naik daun. Baret
Merah seperti masuk kotak. Entah sekarang mana dari TNI-Polri yang jadi anak
emas pemerintah Jokowi-JK. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar