Halaman

Selasa, 14 Februari 2017

calon tunggal pilkada serentak 2017, demokrasi bergilir vs demokrasi bergulir



calon tunggal pilkada serentak 2017, demokrasi bergilir vs demokrasi bergulir

Dimungkinkan pasca pilkada serentak di 7 provinsi, 18 kota, 78 kabupaten, di hari libur nasional, rabu 15 Februari 2017, akan semakin menjadikan suhu politik adem ayem. Alasan lugunya, karena anak bangsa baru sadar kalau selama ini lalai, lengah dan kurang waspada.

Lelucon politik yang tersisa, masih ada calon tunggal.

Masihkan ingat kawan, akan ujaran di media daring, dengan judul:

Mendagri Tak Kepikiran Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak
Selasa, 4 Agustus 2015 10:40
TRIBUN JABAR/RAGIL WISNU SAPUTRA

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa permasalahan tentang calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Menurut Tjahjo, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR RI tidak pernah menyangka akan ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

"Muncul daerah yang hanya punya satu pasangan calon, itu di luar perkiraan kami," kata Tjahjo saat menjadi pembicara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurut Tjahjo, awalnya pemerintah, KPU dan DPR yakin bahwa Pilkada di semua daerah akan diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon karena Peraturan KPU mengatur Pilkada di daerah yang hanya memiliki satu calon akan diundur sampai 2017.

"Pembahasan kami tidak memikirkan Pilkada muncul satu pasangan calon. Apakah ini boikot atau aspek-aspek yang belum terselesaikan secara adat," ujarnya.

KPU mengumumkan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki pasangan bakal calon kepala daerah kurang dari dua. Kota Surabaya menjadi daerah terakhir yang hanya memiliki satu pasangan calon setelah seorang bakal calon wakil wali kota mengundurkan diri dari pencalonan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada tahap kedua pada 2017. Ketujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Mataram dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Blitar di Jawa Timur. (kompas.com)

Jadi, semua terjadi karena anak bangsa NKRI sedang belajar politik. Efek domino dari partai politik juara umum pesta demokrasi 2014, tidak siap memang. Tidak mempunyai mental juara. Terlebih tidak punya kader yang sijagokan bisa ikut pilpres 2014. Hanya mengirim petugas partai dan memang.

Apa artinya koalisi parpol pendukung pemerintah, lepas dari stigma pendukung saja utawa pendukung sekali. Di daerah yang ada calon tunggal, membuktikan koalisi parpol hanya berlaku dan laku di DPR saja. Tidak mijarab di tingkat kabupaten/kota. Entah karena semangat otonomi daerah, atau kader partai tingkat lokal, tidak siap bertarung serentak.

Jadi, kendati calon tunggal tidak berdampak, cuma bisa menambah materi pendidikan politik, pembelajaran politik bagi oknum partai yang masih buta politik. Mendagri yang karena sebagai sekjen pdip mendapat jatah kursi menteri, itu saja tak sempat mikir kalau ada calon tunggal di pilkada serentak 2015. Apa jadinya dengan kader di bawahnya. Apalagi mereka relawan, bolo dupak, cecunguk. [HaeN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar