pemerintah vs PTFI, siapa kalah gertak tapi menang lagak
Apapapun pasal kasus ulah PT Freeport Indonesia (PTFI),
sejak beroperasinya, secara tak langsung membuktikan kadar rasa nasionalisme
dan jiwa patriot penyelenggara negara. Jadi, jika sekarang ada kasus akibat
Permen ESDM 6/2017, karena PTFI berstatus Kontrak Karya (KK) tidak dapat
melakukan ekspor. Terjadilah perang pasal. Tentu tidak kaitannya dengan kasus
“papa minta saham” oknum Ketua DPR RI saat itu.
Indonesia sudah
rugi sejak Freeport masuk. Sekarang pun tetap rugi karena konstitusi Negara
(a.l dengan UU 1/1967 tentang Pertambangan dan UU 11/1967 tentang PMA)
mendukung emas dibawa ke Amerika dan negara lainnya di dunia. Pemerintah sibuk
dan peduli dengan kasus keamanan perusahaan di Papua, sedangkan ekonomi bangsa
terabaikan. (sumber : http://papua-elkace.blogspot.co.id/2011/11/sejarah-dan-kebobrokan-pt-freeport.html)
Untung,
kata wong Jawa, lokasi tambang Freeport jauh dari Jakarta. Seolah, semakin jauh
dari ibukota NKRI, wibawa negara semakin menipis. Keampuhan hukum semakin tak
manjur. Aparat keamanan negara nyaris bungkam. Pihak yang biasanya garang, siap
pasang badan menjadi mati langkah. Bahkan senyap dari sentuhan ahli pengganda
berita. Koalisi parpol pendukung pemerintah, mendadak alergi dan mati kutu,
seperti ada setan lewat. [HaeN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar