ya kalau ya, kalau tidak . . .
Penggalan kalimat hukum “asas praduga tidak bersalah”. Jangan dipikirkan sekali, menambah timbangan dosa. Minimal bikin sibuk malaikat Atid. Sekedar tahu bukan harga mati, namun “mematikan”.
Mendekati lokasi orang main hukum bisa kecipratan pasal “perbuatan tidak menyenangkan”.
Waspadai hukum
berjalan, hukum keliling, hukum jemput bola. Jaga jarak aman dengan pihak aman. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar