Halaman

Selasa, 04 Januari 2022

umur teknis AD partai politik sistem multipartai

umur teknis AD partai politik sistem multipartai

 Upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel dan keempat mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat masyarakat. (Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2011  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik)

 Bukan seperti ada beda, jika ingat Pertimbangan huruf a: bahwa dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan kehidupan politik, dewasa ini organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang telah ada telah mengelompokkan diri menjadi dua  Partai Politik dan satu Golongan Karya, seperti yang telah dinyatakan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara; (lihatlah  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya)

 Bicara “sistem multipartai sederhana” subversi Reformasi yang bergulir dari puncaknya, 21 Mei 1998  merujuk sebutan SARA olahan rezim militer-politik daripada Orde Baru. Berlanjut aroma irama, minoritas SARA, stratafikasi  ‘manusia ekonomi’. Menentukan roda ekonomi nasional. Manusia Politik di bawah kendali.

 Masih hangat judul “pengombang-ambing ambang batas pencalonan presiden 2024, sabotase politik vs teror HAM”. Date modified laptop 12/22/2021 6:40 PM. Spekulan politik memang wajib bernyali jauh di atas rata-rata kriminal jalanan. Mengandalkan pakta integritas versi modus mégatéga, belum menggigit. Malah jadi slilit. Kursi yang sama, diincar semua pihak yang merasa paling berhak.

 

 Balik simak secara kasat mata UU 1/2011, fokus  ke:

Pasal 2

(4)           AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

(a)       asas dan ciri Partai Politik;

(b)       .  .  .

(c)       .  .  .

(d)       .  .  .

(e)       .  .  .

(f)         kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;

 Partai Politik menjadi badan hukum. Setiap perubahan susunan pengurus  DPP Partai  masa bakti, otomatis  terjadi AD/ART. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar