Halaman

Rabu, 05 Januari 2022

législator doyan pasal molor

législator doyan pasal molor

 Memang begitu dunianya, mau bilang apalagi. Malah tambah tumpuk dosa. Fungsi legislasi sesuai UUD NRI 1945 tanpa suratan narasi kewajiban. Terlebih bahwasanya pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Punya taring berupa mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat atau hak mengajukan pertanyaan kepada. 

Hak  pengusul  RUU dari  DPR-RI, Pemerintah, DPD. Tahun  anggaran 2021, DPR punya 7 atau 8 bulan dan dalam situasi Covid-19. Bisa memilah dan memilih 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar