législator doyan pasal molor
Memang begitu dunianya, mau bilang apalagi. Malah tambah tumpuk dosa. Fungsi legislasi sesuai UUD NRI 1945 tanpa suratan narasi kewajiban. Terlebih bahwasanya pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Punya taring berupa mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat atau hak mengajukan pertanyaan kepada.
Hak pengusul RUU dari
DPR-RI, Pemerintah, DPD. Tahun anggaran 2021, DPR punya 7 atau 8 bulan dan dalam situasi Covid-19. Bisa
memilah dan memilih 33 RUU masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar