corak negara hukum, ambisi legislasi vs infrastruktur mangkrak
Bagaimanapun narasi apa yang dimaksud dengan “infrastruktur”. Memang satu bahasa sesuai UU. Soal kemudian dijabarkan, diuraikan oleh produk hukum di bawah UU secara teknis fisik. Terkait pola pembangunan nasional dan sistem penganggaran berbasis kebutuhan dan kepentingan umum.
Di tubuh DPR RI, bahas tuntas RUU butuh amunisi sesuai berat-ringan pasal. Hanya UU yang boleh ada pasal sanksi hukum. Mengingat beban tugas DPR RI tidak hanya fungsi legislasi. Kendati ada “mitra” pengusul dari DPD RI plus Pemeritah. Bisa-bisa sudah prolegnas prioritas bergulir ke tahun depan. Kecuali super prioritas plus tekanan.
Faktor pertimbangan kebutuhan - keperluan - kepentingan menentukan besaran “nasib” legislator dan atau infrastruktur. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar