Halaman

Jumat, 07 Januari 2022

corak negara hukum, ambisi legislasi vs infrastruktur mangkrak

 corak negara hukum, ambisi legislasi vs infrastruktur mangkrak

Bagaimanapun narasi apa yang  dimaksud dengan “infrastruktur”. Memang satu bahasa sesuai UU. Soal  kemudian dijabarkan, diuraikan oleh produk hukum di bawah UU secara teknis fisik. Terkait pola pembangunan  nasional  dan sistem penganggaran berbasis kebutuhan dan kepentingan umum.

 Di tubuh DPR RI, bahas tuntas RUU butuh amunisi sesuai berat-ringan pasal. Hanya UU yang boleh ada  pasal sanksi hukum. Mengingat beban tugas DPR RI  tidak hanya fungsi legislasi. Kendati ada “mitra” pengusul  dari DPD RI plus Pemeritah. Bisa-bisa sudah prolegnas prioritas bergulir ke tahun depan. Kecuali super prioritas plus tekanan.

 Faktor pertimbangan kebutuhan - keperluan - kepentingan menentukan besaran “nasib” legislator dan atau infrastruktur. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar