waspadai hukum berjalan, hukum keliling, hukum jemput bola
Tsunami (serapan dari bahasa Jepang: 津波, arti harfiah: "ombak besar di pelabuhan"). Tsu = pelabuhan; Nami = gelombang. Indonesia merupakan negara yang rawan terhadap tsunami, terutama kepulauan yang berhadapan langsung dengan pertemuan lempeng Eurasia, Indo-Australia dan Pasifik, antara lain Bagian Barat P. Sumatera, Selatan P. Jawa, Nusa Tenggara, Bagian Utara Papua, Sulawesi dan Maluku, serta Bagian Timur P. Kalimantan. (sumber: http://inatews2.bmkg.go.id/new/tentang_tsunami.php)
Jadi, selama juara umum daripada pesta demokrasi memborong plus memboyong semua kursi. Mulailah argo bencana politik berketurunan, berkelanjutan. Sumber segala sumber bencana kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berlaku pasal jemput paksa.
Karakteristik bencana politik nusantara:
Berlangsung dalam tempo sesingkat mungkin bak terapi kejut. Tapi tidak ngefek barblas bagi kandidat tipikor. Lokus atau lokasi kejadian tertentu sesuai laporan. Memacu memicu bentukan bencana ikutan, penyerta, susulan. Terjadi pembiaran terutama di zona bebas anggaran. Sasaran utama. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar