lenyap bukti dan atau senyap tersangka
Hukum disebut hukum setelah ada terhukum. Tersurat frasa “keputusan hukum tetap” (?). Tersirat akumulasi lama waktu hukuman badan. Konotasi bisa dihitung ulang. Berdasarkan nilai rapor budi pekerti selama masa tahanan mendapat nilai huruf “B” (baik, bagus, benar, betul).
Peruntungan status terhukum tergantung faktor menguntungkan pihak beririsan, bauran langsung maupun terimbas.
Kompromi politik menentukann penetapan UU. Praktek jalan tegaknya hukum, tak jauh-jauh dari kesepakatan hukum multipihak. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar