Halaman

Jumat, 24 Maret 2023

cara nusantara menjajal tanah-air sendiri

cara nusantara menjajal tanah-air sendiri 

Rakyat tapak tanah, dimana bumi dipijak. Lega jika belum dipajaki. Berkat perubahan ketiga  UUD RI 1945, muncul pasal anyar, yaitu:

Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Gara-gara pajak maka posisi warga negara tidak setara di hadapan hukum dan pemerintahan. Wajib pajak tidak identik mendapatkan hak tunjangan pengagguran.

Tebusan atas pajak tertunggak. Tunggu kata ahlinya. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar