cara nusantara menjajal tanah-air sendiri
Rakyat tapak tanah, dimana bumi dipijak. Lega jika belum dipajaki.
Berkat perubahan ketiga UUD RI 1945, muncul
pasal anyar, yaitu:
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Gara-gara pajak maka posisi warga negara
tidak setara di hadapan hukum dan pemerintahan. Wajib pajak tidak identik
mendapatkan hak tunjangan pengagguran.
Tebusan atas pajak tertunggak. Tunggu kata ahlinya. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar