Halaman

Selasa, 23 Agustus 2022

tampang inlander watak penjajah

tampang inlander watak penjajah 

Mirip cerita anak-anak tanpa émbél-émbél. Bahwa nusantara merdeka dari penjajahan bangsa asing beralih ke bangsa sendiri. Beda pasal dengan Ramalan Jangka Jayabaya, ada yang berbunyi:

Nanging menungso podho kuciwo margo dakwo-dinakwo. Ratu podho rembugan negoro endhi sing dipilih lan disenengi. Hera-heru wong Jawi kari separo, Londo Cino kari sejodo.

Menimbang, mitos praktek demokrasi, kejadian luar biasa vs biaya ekonomi tinggi. Politik juga tidak memilah dan memilih pribumi asli. Asal punya uang, ada sponsor, bagian integral dari investor politik multi nasional, multipihak maupun apalagi mancanegara.

Jadi, siapa saja, pihakan mana saja dengan dukungan pemain lama, wajah baru yang betul-betul baru dan asing bagi rakyat, dimungkinkan akan muncul.

Berkat Perubahan Keempat tahun 2002 UUD NRI Tahun 1945, menghasilkan tambahan pada Pasal 33, tepatnya berupa ayat (4):

(4)      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Kita bersyukur apa adanya, karena tidak ada pasal kejahatan politik, tindak pidana politik. [HaéN]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar