menghadapi gangguan kejahatan dari makhluk-Nya
Definisi,
stigma bahkan pasal kejahatan masih indikatif. Kekuatan hukumnya masih abu-abu.
Pihak lain tersirat bahwa setiap
mahluk ciptaan-Nya punya kegiatan utama, pokok mempertahankan kehidupannya.
Realisasi beban hidup binatang nyamuk, harus
berani menerobos kelambu tempat tidur manusia. Siap terima
segala resiko. Minimal mengalami sanksi tegas “bunuh di tempat“, habis perkara.
Sang pembunuh tinggal bersih-bersih tangan. Puas.
Kucing masuk halaman rumah kita. Langkah gemulai dan bahasa tubuh malu-malu
kucing. Niat kebinatangan melakukan tindakan yang tidak akan dilakukan di rumah yang
memeliharaya. Beda pasal dengan kehadiran tikus di dapur rumah. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar