dari mana datangnya cinta tanah-air
Beririsan dengan prosesi kemerdekaan
NKRI. Kendati tidak tersurat UUD NRI 1945 maupun empat kali Perubahan. Formulasi konstitusional teruji secara historis
antar presiden. Sentimen pasar “abstraksi cinta tanah-air kian abstrak”. Bukti
dinamika anak bangsa pribumi.
Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
(Polhukhankam) Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan
hukum yang mapan. Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya konsolidasi
demokrasi; terwujudnya supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan
birokrasi profesional; terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat;
serta terjaganya keutuhan wilayah NKRI dan kedaulatan negara dari berbagai
ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
Konflik ideologis,
politik dan doktrinal subversi nusantara mampu menyerap cadangan energi
bangsa sampai generasi pewaris bangsa kebagian ampas. Bahkan ampas saja sudah
ada yang pesan partai besar. Konflik horizontal politik karena beda pilihan
pada pilpres, bukti ringan peradaban berbasis hukum rimba tak bertu(h)an.
Hakikat pejuang bangsa tidak terikat
oleh waktu, tempat dan apalagi jabatan. Tanpa diminta, mereka selalu
berbuat untuk bangsa dan negara ini. Sekecil, seringan apapun kontribusinya.
Didawamkan sebagai tindakan nyata hari demi hari. Nyaris statis, tipikal dan
berulang. Tapi bukan bak robot. [HaéN]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar